2 Perkara Dari Kejari Lubuk Linggau

3 Perkara Tindak Pidana Narkoba Dapat Persetujuan RJ

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (foto: Exclusive)
JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: 3 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam Tindak Pidana Narkotika pada ekspose perkara mendapat persetujuan dari Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana, Senin (28/4/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 351/057/K.3/Kph.3/04/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative ada tiga.

Pertama, Tersangka Endra Bin Muhamat Saipun Ikbal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Tersangka M Akbar Rafsanjani Bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Ketiga, Tersangka Tias Apriani Binti Darmawan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan Narkotika.

Berikutnya, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Alasan selanjutnya, para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu Narkotika, korban penyalahgunaan Narkotika, atau penyalah guna Narkotika.

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Terakhir, para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.” pungkas Asep. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *