Tersangka ZR dan LR
Kejagung Periksa 2 Saksi, Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan permufakatan jahat Tindak Pidana Korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024, terus didalami Tim Peyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terbaru, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1063/057/K.3/Kph.3/12/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melaui Kapuspekum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Jum’at (13/12/2024).
Kedua saksi yang diperiksa, jelas Harli, masing-masing berinisial SA selaku Ipar Tersangka LR. Dan DR selaku adik kandung Tersangka LR.
“Kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat Tindak Pidana Korupsi suap dan/atau gratifikasi, dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR,” jelas Harli.
Baca Juga:
- Penyidik Kejagung Periksa Saksi Perkara Impor Gula
- Hakim Tolak Permohonan Praperadilan PT Duta Palma Satu
- Andi Sabri Dipidanakan, Curi Sepeda Motor Milik Keluarga
Pemeriksaan saksi, jelas Harli lebih lanjut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman