Perkara Dugaan Tipikor dan TPPU

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan PT Duta Palma Satu

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar. (foto: Exclusive)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim tunggal Estiono telah membacakan putusan terkait Sidang Praperadilan dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, Kamis (12/12/2024).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1057/051/K.3/Kph.3/12/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, perkara ini diajukan PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.

Dan juga PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, serta Yayasan Darmex sebagai Pemohon melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai Termohon.

Adapun hasil putusan tersebut, jelas Harli, yakni;

  1. Dalam Eksepsi: Eksepsi Termohon dinyatakan tidak dapat diterima.
  2. Dalam Pokok Perkara: Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
  3. Biaya Perkara: Hakim memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon dengan jumlah nihil.

“Putusan ini mengakhiri proses Praperadilan yang diajukan oleh pihak Pemohon terhadap Kejaksaan Agung, terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang,” jelas Harli.

Baca Juga:

Keputusan ini, kata Harli lebih lanjut, menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon.

Masih kata Harli, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengapresiasi keputusan ini, dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *