Korban Sudah Maafkan
Andi Sabri Dipidanakan, Curi Sepeda Motor Milik Keluarga
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kasus pencurian sepeda motor dengan Terdakwa Andi Sabri Bin Andi Azis memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/12/2024).
Persidangan menghadirkan saksi korban Meirita Istaniah Binti Achmad Hanafiah dan Ernawati Binti Abdul Fattah, yang merupakan ibu dari Meirita, atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin Armiyanti Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dalam keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karimah SH MHum, saksi Meirita menyampaikan bahwa ia mengetahui motornya dicuri setelah melihat rekaman CCTV. Ia mengaku terpaksa melaporkan kejadian tersebut ke Polisi karena terdakwa, yang merupakan ayah tirinya, tidak mengembalikan motor selama 14 hari.
Namun, kasus ini menarik perhatian karena motor yang dicuri adalah milik anak tiri terdakwa, hasil dari pernikahan siri terdakwa dengan Saksi Ernawati. Meski demikian, dalam persidangan, saksi korban menyatakan telah memaafkan perbuatan terdakwa dan memilih untuk berdamai.
“Saya sudah memaafkan dia,” ucap Meirita yang diamini oleh ibunya, Ernawati.
Baca Juga:
- Permohonan RJ Perkara Penipuan dan Penggelapan Ditolak Jaksa Agung
- Perhitungan KPU Kaltim, Rudy-Seno Ungguli Isran-Hadi
- Bacakan Pledoi Terdakwa Ruslan Menangis, Perkara KWH Meter Kubar
Berdasarkan Dakwaan JPU, kasus ini bermula pada hari Rabu, 11 September 2024, sekitar Pukul 01:00 Wita, di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 14, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Terdakwa diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-silver dengan nomor Polisi KT 6186 S, milik Meirita Istaniah.
Pada Selasa malam, 10 September 2024, saksi Ernawati memarkir motor tersebut di depan rumah setelah mengunci stang kendaraan. Motor tersebut, meskipun milik Meirita, sedang dipinjam oleh Ernawati untuk antar-jemput cucunya. Kunci motor disimpan Ernawati di dalam kamarnya.
Namun, beberapa jam kemudian, terdakwa mendatangi rumah saksi dan menggunakan kunci palsu yang sebelumnya ia buat untuk mengambil motor tersebut. Berdasarkan dakwaan, kunci palsu tersebut dibuat pada Agustus 2024 atas permintaan Ernawati, ketika kunci asli motor sempat tertinggal di dalam jok. Meskipun Ernawati meminta kunci palsu itu diserahkan kepada Meirita, terdakwa justru menyimpannya sendiri.
Keesokan paginya, Ernawati mendapati motor tersebut hilang dari parkiran. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah, dan melihat seseorang dengan postur mirip terdakwa membawa motor tersebut. Usaha Ernawati menghubungi terdakwa tidak mendapat respons, sehingga Meirita memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Samarinda.
Sepeda motor yang diambil terdakwa ditaksir bernilai sekitar Rp13 Juta. Berdasarkan keterangan JPU, motor tersebut belum sempat dijual atau dialihkan kepada pihak lain oleh terdakwa. Namun, tindakan terdakwa dianggap melanggar hukum karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
Terdakwa kini dihadapkan pada ancaman hukuman, sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Meski saksi korban sudah memaafkan terdakwa, proses hukum tetap berlanjut sesuai peraturan yang berlaku. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman