Perkara Tersangka TTL Dkk
Penyidik Kejagung Periksa Saksi Perkara Impor Gula
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan importasi Gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Jum’at (13/12/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1061/055/K.3/Kph.3/12/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, mengungkapkan inisial kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial STM dari PT Gangsar Alam Semesta, dan ETK dari PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan importasi Gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk,” jelas Harli.
Baca Juga:
- Hakim Tolak Permohonan Praperadilan PT Duta Palma Satu
- Andi Sabri Dipidanakan, Curi Sepeda Motor Milik Keluarga
- Permohonan RJ Perkara Penipuan dan Penggelapan Ditolak Jaksa Agung
Lebih lanjut dijelaskan Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman