Kasus Melibatkan Mantan Bupati PPU AGM
Kasus Perumda, KPK Periksa 3 Orang Anggota DPRD PPU

HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Ali Fikri, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, hari ini (2/2/2023) dilakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2019 Sampai 2021.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Ali Fikri menyebutkan 6 orang diperiksa masing-masing Syarifuddin HR, Muhammad Taufiq Y, Muhammad Arif Albar, dan Hasri Sahri. Ketiganya merupakan anggota DPRD Kabupaten PPU.
Dua saksi lainnya masing-masing Dewan Pengawas Perumda Benuo Taka 2019-2021 M Umry Hasfirdauzy seorang wiraswasta, dan Sariman juga orang swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” jelas Ali Fikri.
Baca Juga :
- Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Rp2,6 Milyar
- Oknum Pegawai Pegadaian Samarinda Jadi Tersangka Korupsi
Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perumda PPU bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Kamis (11/8/2022) KPK telah memeriksa 8 orang saksi. Sebelumnya lagi, Rabu (3/8/2022) juga telah dilakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi.
Senin (1/8/2022), Ali Fikri membeberkan KPK mengembangkan perkara Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Selama proses Penyidikan perkara dugaan suap Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman