Dihukum 1 Tahun Penjara
Kasus Tipikor Dana Desa Juq Ayaq, Terdakwa Divonis Bersalah
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karin SH dan Arwin Kusmanta SH MM, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Mario Lopez alias Mario Bin Sergio Lopez dan menghukumnya pidana penjara selama 1 tahun pada sidang yang digelar, Rabu (26/8/2020).
Selain itu Mario Lopez juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp50 Juta Subsidair 1 bulan kurungan. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Mario Lopez nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tina Mayasari SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur selama 1 tahun 6 bulan. Denda Rp50 Juta Subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp284.061.636,00, dikompensasikan dari uang yang telah terdakwa titipkan di rekening Bank Mandiri Cabang Sangatta Nomor Rekening 148-00-1634356-1 atas nama RPL046 PDT Kejari Kutai Timur sebesar Rp263.063.647,4, dan penyetoran pajak tanggal 14 Februari 2019 total sebesar Rp21.111.764,00.
Terdakwa Mario Lopez Alias Mario Bin Sergio Lopez selaku Kepala Desa (Kades) Juk Ayaq, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dari kucuran Dana Desa yang diterimanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.
Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dalam tuntutannya JPU menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Mario Lopez Alias Mario Bin Sergio Lopez tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan terdakwa Mario Lopez Alias Mario Bin Sergio Lopez oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Mario Lopez Alias Mario Bin Sergio Lopez terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, JPU yang dikonfirmasi usai sidang menyatakan pikir-pikir.
“Kedua belah pihak masih pikir-pikir,” tulis Tina Mayasari dalam pesan singkatnya menjawab pertanyaan HUKUMKriminal.net. (HK.net)
Penulis : Lukman