TERBUKTI LANGGAR PASAL 114 AYAT 1 JUNTO PASAL 132 AYAT 1 UU NARKOBA TAHUN 2009

Terlibat Narkoba, 2 Warga Samarinda Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Budi Santoso SH, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Amir alias Adam Bin Abdul Muis (38) dan Misransyah alias Imis Bin Jailani (40), dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba pada sidang yang digelar, Senin (7/1/2019) sore.

Meski keduanya disidang dengan berkas terpisah (splitsing), Amir dengan nomor perkara 1030/Pid.Sus/2018/PN Smr sedangkan Misransyah dalam perkara nomor 1029/Pid.Sus/2018/PN Smr, namun keduanya dijatuhi hukuman yang sama yaitu 7 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya 8 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan pada sidang yang digelar sebelumnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan JPU yang menuntut kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Misransyah ditangkap di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Gang 16, RT 23, Samarinda pada hari Senin (16/7/2018) sekitar Pukul 14:30 Wita oleh anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, dengan barang bukti 7 kantong plastik Sabu seberat 2,785 Gram/Netto dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam pengakuannya saat diintrogasi anggota Kepolisian diketahui Sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Amir alias Adam dengan cara dibeli melalui Rehan (DPO) dan Ari (DPO). Amir kemudian ditangkap di Lapangan Futsal Orion Jalan Gatot Subroto, Samarinda.

Atas putusan Majelis Hakim ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Syahdan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis terhadap putusan tersebut apakah terima, pikir-pikir, atau banding. (HK.net)

 Penulis : Lukman