Gaji TK2D dan PPPK Akan Dinaikkan

Kabar Baik Untuk TK2D dan PPPK Kutai Timur

Berita Utama Daerah Pemerintah
Rizali Hadi, Sekda Kutim. (foto: HB)
Rizali Hadi, Sekda Kutim. (foto: HB)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR: Kabar baik untuk Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kutai Timur (Kutim), diperoleh informasi Pemkab Kutim akan menaikkan Tambahan Penghasilan hingga Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terobosan signifikan dilakukan Pemkab Kutim selain akan menyiapkan anggaran insentif atau Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1,5 Juta per orang, pemerintah juga menaikkan gaji TK2D sebesar 50 persen.

“Pemkab Kutim menilai tolok ukurnya para TK2D juga punya beban kerja yang sama dengan ASN, jadi ini memang menjadi salah satu penilaian. Kita upayakan di anggaran murni,” papar Rizali, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:

Untuk TPP PPPK juga akan dinaikkan sebesar 100 persen. Sebelumnya dari Rp2 Juta menjadi Rp4 Juta. Ini nantinya menggunakan Anggaran Perubahan.

“Saat ini kami tengah selesai menyusun serta memperbaiki data yang akan digunakan, sebagai dasar yang akan dikeluarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dengan tetap memperhatikan aturan serta sikap hati-hati saat mengambil keputusan, untuk langkah kebijakan tersebut,” jelas Rizali.

Rizali bahkan mengungkapkan, saat ini Bagian Ortal Sekretariat Kabupaten Kutim terkait TPP untuk mendapatkan dar Kementerian Dalam Negeri.

“Hari ini bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim, sudah berada di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan (khususnya TPP) oleh Kemendagri, kalau sudah selesai secepatnya kita akan langsung konsultasikan ke Pemprov Kaltim,” ucap mantan Kadishub itu.

Rizalipun turut menginstruksikan seluruh jajaran di bawahnya untuk bisa bergerak cepat, dengan memberikan batas waktu untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya batasi dalam minggu ini harus selesai. Kita harapkan Senin atau Selasa, hak para pegawai ini sudah dibayarkan.” tandasnya. (HUKUMKriminal.net)

Penulis: HB

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *