Rugikan Keuangan Daerah Kota Makassar Rp20,3 Milyar

Kasus Korupsi di PDAM Makassar, Kejati Tetapkan HYL dan IA Tersangka

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Tangan Tersangka HYL dan IA diborgol saat digiring petugas Kejaksaan Tinggi Makassar. (foto: Exclusive)
Tangan Tersangka HYL (kiri) dan IA diborgol saat digiring petugas Kejaksaan Tinggi Makassar. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.net, MAKASSAR: Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015-2019 berinsial HYL, dan IA Direktur Keuangan (Dirkeu) tahun 2017-2019, ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (11/4/2023).

Kajati Sulel Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penerangan Hukum Soetarmi dalam Siaran Pers Nomor : PR- 82/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/04/2023 yang diterima HUKUMKriminal.net  dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka.

HYL dan IA ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016-2019.

Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL, dan Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka IA.

“HYL dan IA ditetapkan sebagai Tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” jelas Leonard.

Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status Tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan Tersangka IA dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulawesi  Selatan  Nomor: Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL.

Dan Nomor:  Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka IA, masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Terhadap kedua Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter, dan menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid-19.

Tersangka HYL dan Tersangka IA ditetapkan sebagai Tersangka lantaran tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba, sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya.

Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi, yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda Nomor 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017, khususnya untuk pembagian Tantiem untuk Direksi 5%, bonus pegawai 10%. Pada PP 54 Tahun 2017 pembagian Tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Baca Juga:

Selanjutnya, terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera. Diberikan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama PDAM Kota Makassar, dengan Asuransi AJB Bumiputera.

Namun Tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan Perundang-Undangan, bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut.

Oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dibenarkan, dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan, bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi, serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, mengakibatkan kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60. (Rp20,3 Milyar).

Nilai kerugian tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016-2019.

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Primair.

Subsidair  Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (HUKUMKriminal.net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *