Terdakwa Prima dan Wimpi Dintutut 6 Tahun Pejara
Jaringan Lapas Bontang Terganggu, Pledoi Terdakwa Kasus Narkotika Batal Dibacakan

HUKUMKriminal.net, TENGGARONG : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Prima Mezah Oktaviano Bin Hamzah Kadir (Alm.), dan Muhammad Wimpi Setiawan Bin Sukardiono (Alm.), Binarida Kusumastuti SH, urung membacakan Pledoi kliennya di Pengadilan Negeri Tenggarong lantaran sidang ditunda, Selasa (24/8/2021).
Menurut Agustinus Arif Juoni SH rekan Binarida dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda saat dikonfirmasi, penundaan sidang terdakwa Prima dan Wimpi itu dilakukan lantaran jaringan internet di Lapas Bontang mengalami gangguan.
“Semua sidang di Lapas Bontang hari itu ditunda, karena jaringan internet terganggu,” jelas Agustinus saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Jum’at (27/8/2021) pagi.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan satu per satu pekan lalu, terdakwa Wimpi nomor perkara 352/Pid.Sus/2021/PN Trg dan Prima nomor perkara 353/Pid.Sus/2021/PN Trg masing-masing dituntut 6 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 2 bulan penjara.
Pada tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Dwi Jayanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga menuntut supaya Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa dakwaan Primair, dan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki Narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1), Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Wimpi Setiawan Bin Sukardiono (Alm), dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU dalam tuntutannya.
Baca Juga :
- Nilai Proyek Rp4,9 Milyar, Popy : Nilai Fisik Terpasang Rp628 Juta
- Jaksa Sudah Periksa Seratusan Saksi Dalam Kasus Solar Cell di Kutim
Menyatakan barang bukti berupa 1 Poket Sabu dengan berat kotor 0,47 dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar kedua terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2 Ribu.
Awal kasus ini bermula saat Terdakwa Prima bersama Muhammad Wimpi ditangkap Anggota Polsek Muara Badak Polres Bontang di Muara Badak atas laporan Mulyana, yang menyebutkan karyawannya tersebut diduga sering menggunakan Narkotika.
Dengan berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa Wimpi membuang Plastik klip kecil ke samping rumah Mulyana di Badak 58, RT 23, Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara, melalui jendela berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, Minggu (11/4/2021) Pukul 22:30 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kristal tersebut benar Narkotika jenis Sabu. Dalam pengakuannya, Wimpi mengatakan Narkotika itu milik Prima.
Sabu tersebut dibeli terdakwa Prima di Pasar Sungai Dama Samarinda, Minggu (11/4/2021) sekitar Pukul 17:00 Wita seharga Rp200 Ribu setelah keduanya kembali dari Melak, Kutai Barat, mengantar Pupuk.
Sidang kasus yang diketuai Majelis Hakim Andi Hardiansyah SH MHum ini, akan dilanjutkan pekan depan.
“Tanggal 31 Agustus 2021 pembacaan Pledoi.” sebut Binarida menandaskan. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman