Masa Penahanan 5 Oknum Pejabat Kutim Diperpanjang KPK

Sidang Terdakwa Aditya dan Deki, JPU KPK Hadirkan 5 Saksi

Berita Utama KPK
Terdakwa Aditya dan Deki disidang secara virtual, keduanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Gedung KPK di Jakarta. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Lima tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melibatkan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diperpajang masa penahanannya, Senin (28/9/2020).

“Hari ini Senin (28/9/2020) Tim Penyidik KPK melanjutkan penahanan tersangka ISM dan kawan-kawan (sebagai pihak penerima), berdasarkan penetapan penahanan Kedua dari Ketua PN Samarinda terhitung mulai 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020,” ujar Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp-nya yang diterima HUKUMKriminal.net Pukul 22:21 Wita.

Kasus dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020, melibatkan Ism (Bupati Kutim non aktif). Ia ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Kemudian EU (Ketua DPRD Kutim non aktif) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Kavling K4, MUS (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim) ditahan di Rutan KPK Kavling C1, SUR Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kutim ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan ASW Kepala Dinas PU Kutim ditahan di rutan KPK Kavling C1.

“Saat ini penyidik KPK masih terus melengkapi pembuktian unsur Pasal yang dipersangkakan, dan segera menyelesaikan pemberkasan berkas perkara para tersangka tersebut,” tandas Ali Fikri.

Perkembangan terakhir dari persidangan 2 terdakwa dalam kasus ini, masing-masing Deki Aryanto dan Aditya Maharani Yuono sebagai pihak pemberi, setelah minggu lalu dibacakan dakwaannya hari ini memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PKP di persidangan untuk dimintai keterangan, masing-masing Irawansyah yang menjabat sebagai Sekda Kutim, Kepala Bappeda Kutim HM Edward Hazran, Hendra Ekayana, Ahmad Firdaus, dan Panji Asmara. Ketiganya merupakan pegawai Bappeda Kutim.

Sidang yang digelar secara virtual mulai sekitar Pukul 14:30 Wita terpaksa harus dihentikan lantaran gangguan jaringan internet, saat mendengarkan keterangan saksi Irawansyah yang berada di Kejaksaan Negeri Samarinda.

Meski demikian, sejumlah pertanyaan masih sempat dilontarkan JPU KPK. Mulai Tupoksi saksi sebagai Sekda sampai kepada perannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutai Timur.

Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkan JPU KPK beberapa kali untuk mengefektifkan waktu saat mengajukan pertanyaan kepada saksi. Mengingat keterangan-keterangan saksi dicatat Panitera.

Salah satu yang menjadi sudut pertanyaan JPU KPK adalah terkait Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD, tentang bagaimana mekanisme Dana Pokir bisa masuk di APBD.

JPU juga menanyakan pertemuan antara Aswandini dengan Maharani.

“Apakah saudara mengetahui mengenai rapat yang dihadiri oleh Aswandini bersama dengan Aditya Maharani? Saudara tahu pertemuan itu?” tanya JPU KPK.

“Tidak tahu,” jawab saksi.

Berita terkait : Perkara 2 Terduga Penyuap Bupati Kutim Dilimpahkan KPK ke PN Tipikor

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU KPK sebelum jaringan internet mengalami gangguan, sehingga sidang dihentikan dan akan dilanjutkan esok hari.

“Sidang ditunda besok, hari ini karena ada terkendala masalah teknis di jaringan. Sidang selanjutnya tetap memintai keterangan dari kelima saksi tadi,” jelas Agung Sulistiyono SH MHum, Ketua Majelis Hakim, saat ditemui usai sidang.

Pada sidang pembacaan dakwaan Senin lalu, JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, selain pemberian kepada Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih, terdakwa Deki juga memberikan uang sebesar Rp1 Miliar untuk kepentingan pribadi Suriansyah alias  Anto, dan sebesar  Rp2 Miliar untuk kepentingan pribadi Ahmad Firdaus. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *