DITANGKAP TENGAH MALAM BERSAMA BARANG BUKTI SABU

Pria Pengangguran Ini Disikat Polisi, Begini Caranya

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka Ar bersama sejumlah barang bukti yang disita Polisi. (foto : Aghwa)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM:  Aparat Kepolisian kembali berhasil mengamankan terduga peredaran barang haram di Kutai Timur (Kutim), Minggu (9/9/2018).

Pria pengangguran berusia 36 tahun asal Sangatta itu terpaksa melanjutkan hidupnya di balik jeruji besi. Dia mencoba menjadi pengusaha gelap Narkotika di kawasan Kecamatan Sangatta dan Bengalon, Kutim.

Pria berinisial Ar, warga Jalan Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara tersebut ditangkap dengan cara dijebak.

Kapolsek Bengalon AKP Ahmad menjelaskan, sebelumnya masyarakat telah melaporkan pada hari Jum’at (7/9/2018) Pukul 18:00 Wita, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kawasan Dusun Batota, Jalan Poros Bengalon-Sangatta, RT 06, Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon.

Ar langsung diselidiki oleh tim Reskrim yang dipimpin Aipda Andi Afrizal. Ar dipancing dengan cara penyamaran. Pelan-pelan, melalui Ponsel, petugas memesan barang haram pada hari itu, Pukul 22:00 Wita.

“Kami pura-pura memesan Sabu sebanyak 1 gram,” ujar Ahmad.

Ar yang sudah termakan lobi-lobi Polisi yang menyamar, sepakat untuk melakukan pertemuan.

“Akhirnya pertemuan untuk transaksi dengan tersangka dilakukan di kawasan Dusun Batota,” terang Ahmad.

Transaksipun sukses dilakukan. Ar tak bisa mengelak saat dipergoki dalam transaksi itu. Dia ditangkap pada Pukul 23:30 Wita. Barang bukti yang ditemukan saat itu, yakni 4 poket kecil dan 2 poket besar berisi Sabu. Tertimbang berat kotornya beserta plastik yaitu 3,7 gram.

“Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polres Kutim untuk pengembangan lebih lanjut,” papar Ahmad.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (HK.net)

Penulis : Aghwa

Editor  : Lukman