Terpidana IGNK Suwiardana Sempat Buron

Koruptor Pengadaan Eskalator DPRD Bontang Dijebloskan ke Hotel Prodeo

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Terpidana IGNK Suwiardana diapit Jaksa Kejaksaan Negeri Bontang sebelum dijebloskan ke dalam Hotel Prodeo. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, BONTANG : I Gusti Ngurah Ketut (IGNK) Suwiardana alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia (49), terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Eskalator  di Kantor DPRD Kota Bontang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015 akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bontang, Sabtu (6/3/2021) sekitar Pukul 19:30 Wita.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kaltim Abdul Farid saat dikonfirmasi HUKUMKriminal.net Pukul 18:59 Wita, terpidana IGNK Suwiardana sebelumnya dijemput  tim Kejaksaan Negeri Bontang di Rutan Kejari Jakarta Selatan, Cabang Rutan Salemba, Jakarta, untuk diterbangkan ke Samarinda lalu dibawa ke Bontang.

“Terpidana berangkat  tadi jam 14:45 Wib dari Cengkareng menuju APT Pranoto,  tiba di APT Pranoto Pukul 17:00 Wita, langsung dibawa ke Lapas Bontang. Saat ini terpidana sudah  merapat ke Lapas Bontang. Ia dijemput dari Rutan Kejari Jakarta Selatan, Cabang Rutan Salemba,” kata Farid.

Sehari sebelumnya, tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bontang masing-masing Andi Yaprizal Jaksa Fungsional Bidang Pidsus dan Rizki Agriva Hamonangan Sitorus Jaksa Fungsional Bidang Intel, menjemput Kuasa Direktur CV Etika Sejahtera ini ke Jakarta, setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, oleh Tim AMC Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin langsung Kasubdit AMC.

Berita terkait : Buron Kejaksaan Bontang Ditangkap di Cengkareng

Penangkapan terhadap terpidana IGNK Suwiardana dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang. IGNK Suwiardana sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bontang setelah 3 kali mangkir dari pemanggilan, pasca putusan Kasasi di Mahkamah Agung turun yang memvonisnya bersalah dan menghukumnya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada saat diamankan, IGNK Suwiardana bersama istrinya berada di dalam Mobil Pajero warna putih yang dihentikan. Rencananya ia akan terbang dari Cengkareng ke Denpasar, Bali, Kamis (4/3/2021) Pukul 19:15 Wib. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *