Kerugian Negara Rp3,5 Milyar

Dua Terdakwa Perkara Korupsi Hibah Alsintan Mulai Disidang

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang pembacaan dakwaan dua Terdakwa Perkara Korupsi Hibah Alsintan. (foto: Lukman)
Sidang pembacaan dakwaan dua terdakwa perkara korupsi Hibah Alsintan. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang pembacaan dakwaan, perkara dugaan Tipikor Pengadaan dan Pendistribusian Hibah Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Paser yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun 2022, Senin (3/2/2025).

Dua Terdakwa dalam perkara ini masing-masing Rahmaddiansyah nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur.

Dan Suparno nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Ketua Gapoktan Wahana Tani, Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kapupaten Paser.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana Marini Riyanto SH MH, Melva Nurelly SH MH, dan Maria Putri Rizkita Sinaga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, mendakwa keduanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp3.561.005.425,79 (Rp3,5 Milyar).

Kerugian tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim Nomor: PE.03.03/SR/S-1237/PW17/5/2024 tanggal 6 Agustus 2024.

Baca Juga:

Keduanya didakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana  dalam Primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH yang didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, kedua Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Tidak ada eksepsi,” jawab Penasihat Hukum Terdakwa Rahmaddiansyah.

“Pak Suparno?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak ada eksepsi,” jawab Penasihat Hukum Terdakwa Suparno setelah berdiskusi dengan kliennya terkait dakwaan tersebut.

Sidang yang akan dilanjutkan, Senin (10/2/2025) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU ini cukup mendapat perhatian. Terlihat puluhan orang berpakaian dinas mengisi kursi-kursi pengunjung di ruang Letjen TNI Ali Said SH. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *