Tangkap 3 Tersangka
Ratusan Gram Sabu Disita Satresnarkoba Polresta Samarinda

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu dalam operasi yang digelar, Kamis (30/1/2025) sekitar Pukul 19:30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di depan sebuah kos di Jalan Grilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Dalam operasi ini, Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni H (36), HW (43), dan W (42). Dua di antara mereka merupakan narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda,” jelas Iptu Rizal.

Dari tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 3 bungkus Sabu seberat 152,15 Gram/Brutto, 2 bungkus Sabu seberat 10,69 Gram/Brutto,1 Timbangan digital,1 buku catatan jual beli Sabu, dan 3 unit Ponsel milik para tersangka.
Menurut Iptu Rizal, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Pada saat operasi, seorang pria yang kemudian diketahui sebagai H tertangkap tangan membawa sebuah Tas berisi Sabu seberat 162,84 Gram/Brutto beserta alat pendukung transaksi,” jelas Iptu Rizal lebih lanjut.
Baca Juga:
- Diduga Edarkan Sabu, HV Ditangkap Anggota Polresta Samarinda
- Sidang Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1
- Menjadikan Penangkap Burung Belibis Pemilik Sabu
Hasil interogasi mengungkap bahwa Sabu tersebut berasal dari HW, seorang narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda. Petugas segera mendatangi Rutan dan mengamankan HW serta Ponselnya yang diduga digunakan, untuk mengatur peredaran Sabu.
Dari keterangan HW, diketahui bahwa barang haram itu bersumber dari rekannya sesama narapidana berinisial W, yang kemudian turut diamankan beserta Ponselnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman