Satresnarkoba Polresta Samarinda Sita Sabu 16,84 Gram/Brotto
Seorang Wanita Ditangkap Lantaran Sabu

HUKUMKriminal,Net, SAMARINDA: Personil Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Tinggiran, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di dalam sebuah rumah, Kamis (30/1/2025) sekitar Pukul 20:00 Wita.
Kapolresta Samarinda dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iput Muhammad Rizal mengungkapkan, tersangka berinisial M (41).
“M tidak bekerja, ditangkap dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar. Ditemukan 1 buah berangkas merk Taffguard yang di dalamnya berisikan 4 bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 16,84 Gram/Brotto,” jelas Iptu Rizal.
Selain itu, juga ditemukan di dalam kamar itu 2 buah Timbangan digital, 7 bendel plastik klip dan uang tunai sebesar 1.100.000,-.
Berdasarkan keterangan M, sebelumnya disuruh H (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang berada dalam berangkas dan memberikannya kepada pembeli di rumah M.
“M mengkomsumsi Narkotika Jenis Sabu yang diambil dari dalam berangkas tersebut,” jelas Iptu Rizal lebih lanjut.
Baca Juga:
- Diduga Edarkan Sabu, HV Ditangkap Anggota Polresta Samarinda
- Sidang Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1
- Menjadikan Penangkap Burung Belibis Pemilik Sabu
Atas kejadian tersebut Tersangka M dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman