Humas PN : Bukan Pasal 127
Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 1,5 Tahun Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Arya Putra Pratama alias Arya Bin Basri (25), divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda bersalah pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Soebekti SH dalam kasus Narkotika, Selasa (21/1/2020) sore.
Usai divonis bersalah, terdakwa Arya dengan nomor perkara 1045/Pid.Sus/2019/PN Smr selanjutnya dijatuhi dihukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Parmatoni SH.
Dihukum lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Arya yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimaya masing-masing Nurjaninah SH, Rosi SH, Helen SH, dan Tere SH menyatakan menerima. Namun JPU Meilany Magdalena Motulo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyataka pikir-pikir.
Dalam sidang yang digelar, Selasa (17/12/2019), JPU menuntut terdakwa Arya selama 7 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan, denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara.
Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Kedua.
Terkait putusan terhadap terdakwa dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang tidak ada dalam dakwaan, Majelis Hakim melalui Humas Pengadilan Negeri Samarinda Ir Abdurrahman Karim SH saat dikonfirmasi mengatakan pertimbangan pokok putusan, berdasarkan fakta di persidangan tersangka sudah 3 kali membeli Sabu.
Tetapi sejak tahap penyidikan, penyidik tidak melakukan assessment (proses penulusuran bukti-red) terhadap tersangka yang sangat diperlukan agar dapat diketahui apakah tersangka korban penyalahguna atau pecandu Narkotika, sehingga perlu mendapat perhatian khusus. Bukan perlakuan seorang pengedar atau bandar Narkotika sehingga tersangka masih dapat disembuhkan.
“Tersangka menggunakan atau menguasai Narkotika tentu saja menguasai atau memiliki, tetapi kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis Sabu tersebut semata-mata untuk digunakan,” beber Abdurrahman Karim, Rabu (22/1/2020).
Lebih lanjut Abdurrahman menjelaskan, sesuai dengan keterangan saksi bahwa tersangka bukanlah target operasi, dan tidak termasuk jaringan pengedar Narkotika. Sehingga Narkotika yang ada pada tersangka semata-mata untuk dipergunakan, sehingga seharusnya tersangka sejak di penyidikan dilakukan assessment agar dapat diketahui apakah korban penyalahguna atau pecandu Narkotika. Apalagi bila dihubungkan dengan barang bukti yang ditemukan tidak melebihi 1 gram.
“Putusan tetap mengacu ke dakwaan Pasal 112 UU Narkotika, tetapi menyimpangi ancaman minimalnya. Jadi bukan Pasal 127 karena tidak didakwakan,” jelas Abdurrahman.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti berupa 1 buah dompet merk RipCurl warna hitam, 1 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,42 Gram/Brutto atau 0,19 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus ini bermula ketika terdakwa Arya ditangkap anggota Kepolisian dari Polresta Samarinda di Jalan Wijaya Kusuma, RT 19, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, tepatnya di kos-kosan Rido, Kamar 21, Senin (29/7/2019) sekitar Pukul 15:45 Wita. (HK.net)
Penulis : Lukman