HS : Saya Mengambil Seperlunya Saja Untuk Dijual
Satroni Rumah Kosong, Lelaki Paruh Bayah Diamankan Warga
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Seorang pria berinisial HS (48) warga Jalan Kenangan, Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap warga dan diamankan di Mapolsek lantaran kedapatan tengah mencuri di salah satu rumah kosong di Jalan KH Samanhudi, Gang Annor 1, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, Senin (03/08/2020) sekitar Pukul 11:00 Wita.
Di dalam rumah tersebut HS mengambil dan mengumpulkan sejumlah barang seperti kabel, guci, dan barang lain yang mudah dibawa dan dimasukkan ke dalam karung. Meski sudah tertangkap, ada saja alasan yang diungkapkan HS untuk bisa lepas dari jeratan hukum.
“Saya kira rumah kosong dan lama tidak ditempati. Saya mengambil seperlunya saja untuk dijual,” dalih HS.
Sementara itu, Anggota FKPM Dani Sofyan yang datang ke lokasi pencurian setelah ada laporan warga mengungkapkan, HS kedapatan warga tengah beraksi di dalam rumah kosong tersebut. Saat mengumpulkan barang itulah, warga sekitar curiga dengan gerak geriknya.
“Warga curiga karena sepengetahuan mereka rumah itu tidak berpenghuni. Dan saat dicek ternyata pelaku bukan pemilik rumah melainkan maling yang tengah beraksi,” kata Dani.
Guna menghindari hal yang tak diinginkan kepada HS lantaran warga yang sudah mulai geram, akhirnya HS dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota beserta beberapa barang yang sudah dikumpulkannya.
Baca juga : Jualan Sepi, Giliran Penjual Bendera Rasakan Dampak Covid-19
“Untuk HS sudah kami amankan berikut barang bukti peralatan dan motor yang digunakan saat melakukan pencurian di rumah kosong tersebut, dan kasus ini masih kami kembangkan,” kata Kapolsek Samarinda Kota AKP M Aldy Harjastya, melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno.
Saat ini petugas Kepolisian masih mengorek keterangan lebih dari HS. Pasalnya bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan pernah beraksi di rumah kosong di tempat lain. (HK.net)
Penulis : Mashardiansyah
Editor : Lukman