Mantan Lurah Akui Terbitkan Namun Beda Obyeknya
Lurah Argosari Terbitkan SKPT, Ahli Waris Eks Tapol Keberatan
HUKUMKriminal.net, SAMBOJA : Sejumlah ahli waris lahan eks tahanan politik (Tapol) memprotes Surat Keterangan Penggarapan Tanah (SKPT) yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyampaian protes warga tersebut dilakukan dalam sebuah pertemuan antara ahli waris dari lahan eks Tapol, dengan Pemerintah Kelurahan Argosari di Ruang Serba Guna Kantor Kecamatan Samboja, Senin (17/1/2022).
Pada pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari 6 orang ahli waris Muhammad Syahdan, Lurah Argosari Anton, Kasi Pemerintahan Kecamatan Samboja Sarifuddin, mantan Lurah Argosari Ahmad Riadi dan Babinsa.
Perwakilan dari 6 warga ahli waris lahan eks Tapol Muhammad Syahdan dalam pertemuan memprotes adanya penerbitan SKPT, oleh Kelurahan Argosari di lokasi lahan miliknya seluas 3.000 meter dan milik 6 orang ahli waris lainnya.
Ia memprotes pihak Kelurahan Argosari lantaran pihaknya merasa telah menguasai lahan eks Tapol tersebut secara fisik, dengan luas 2 hektar lebih milik orang tuanya sejak tahun 1982.
Menurut Syahdan, pihak Kelurahan mengakui lahan seluas 3.000 meter dari 2 hektar yang dimilikinya itu sebagai aset Kelurahan.
“Total ada sekitar 2 hektar milik 6 ahli waris lahan eks Tapol yang diakui Kelurahan Argosari, sebagai asset,” ungkap Muhammad Syahdan saat ditemui media ini usai melakukan pertemuan.
Baca Juga :
Lebih lanjut Syahdan mengatakan, pihaknya bersama 5 ahli waris lainnya berhak untuk mempertahankan lahan eks Tapol yang pernah dimiliki orang tuanya, sebagai orang yang pernah menjadi tahanan politik.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 1977, yang masing-masing warga eks Tapol mendapatkan jatah lahan seluas 2 hektar lebih yang terletak di Kelurahan Argosari.
Ia juga meminta Kelurahan Argosari untuk tidak asal membuat SKPT, apalagi di lahan yang menjadi hak warga.
“Saya merasa keberatan, adanya SKPT yang diterbitkan oleh Kelurahan Argosari pada tahun 2021 lalu di lahan yang menjadi hak orang tua saya. Karena saya sendiri sebagai hak waris dari orang tua, pernah meminta untuk diterbitkan SKPT di lahan tersebut tapi tidak bisa. Kenapa pihak Kelurahan tiba-tiba menerbitkan SKPT, dan mengakui sebagai aset,” ungkap Syahdan.
Menurut Syahdan, pihaknya pernah melakukan protes kepada pihak Kelurahan terkait adanya SKPT di lahan yang menjadi hak orang tuanya itu. Namun, kata Syahdan, pihak Kelurahan mengklaim bahwa tanah yang terletak di lingkungan RT 01 itu adalah aset Kelurahan Argosari.
“Kalau memang lahan itu merupakan aset Kelurahan, ya dibuktikan dengan legalitas, dari mana dasarnya,” cetus Syahdan.
Baca Juga :
Iapun menegaskan, pihaknya merasa keberatan dengan adanya SKPT di lahan yang menjadi hak orang tuanya tersebut.
“Saya hanya minta pihak Kelurahan membatalkan SKPT itu,” ujarnya.
Mantan Lurah Argosari Ahmad Riadi mengatakan, terkait dengan kepemilikan aset Pemerintah Kelurahan Argosari, pihaknya mengklaim terdapat sekitar 25,3 ribu hektar dan sebagian dari lahan tersebut dijadikan lahan Perkebunan.
Adanya tuduhan penerbitan SKPT di lahan warga yang mengatasnamakan ahli waris dari lahan eks Tapol tersebut, ia menyebut hal itu tidak benar.
Ahmad Riadi yang merupakan Lurah Argosari selama 3 tahun dari 2019 – 2021 ini juga menampik, atas tuduhan telah menerbitkan SKPT di lahan ahli waris eks Tapol tersebut.
“SKPT itu memang kita terbitkan, tapi bukan di lahan yang diklaim ahli waris Muhammad Syahdan. Beda obyeknya,” jelas Ahmad Riadi.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam penerbitan SKPT maupun data aset Kelurahan pada saat ia menjabat sebagai Lurah saat itu, tidak pernah tergesa-gesa. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : */Roni S
Editor : Lukman