Barang Bukti 2,43 Gram/Brutto
Diduga Edarkan Sabu, HV Ditangkap Anggota Polresta Samarinda

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu, Sabtu (25/1/2025), sekitar Pukul 18:00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, Tim mendatangi lokasi yang berada Jalan Letjend S Parman, Gang 4, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HV (22), warga setempat, yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika,” jelas Iptu Rizal.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka HV, antara lain 3 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 2,43 Gram/Brutto, 1 buah plastik klip, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.900.000, 1 unit Ponsel, dan 1 unit Sepeda Motor.
Baca Juga :
-
Sidang Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1
-
Menjadikan Penangkap Burung Belibis Pemilik Sabu
-
Tersangka HAT Ditangkap di Pangkalan Bun
Lebih lanjut Iptu Rizal menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda, setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas Tersangka HV yang kerap menyalurkan Narkotika jenis Sabu.
“Petugas kemudian melakukan undercover buy untuk memancing transaksi langsung dengan tersangka,” jelas Iptu Rizal.
Pada waktu yang telah disepakati, tersangka datang ke lokasi menggunakan Sepeda Motor. Ia menyerahkan 3 bungkus Sabu kepada petugas yang menyamar.
“Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, yang kemudian menemukan barang bukti lain berupa Ponsel, uang tunai, dan kendaraan tersangka.” tandas Iptu Rizal.
Saat ini HV sudah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk penangan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka HV kemunkinan bear dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman