SANG GEMBONG MASIH DPO
Dituntut 20 Tahun Penjara, 2 Kaki Tangan Gembong Narkoba Terlihat Tenang
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Andri Sugianto alias Andri Bin Romli (30) dan M Sagiri (32), dua orang kaki tangan gembong Narkoba berjuluk Bang Kumis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara denda sebesar Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (17/10/2018) sore.
JPU Mary Yuliarti SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membacakan amar tuntutannya pertama kali terhadap Andri, dilanjutkan pembacaan tuntutan terhadap M Sagiri dibacakan JPU Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Henry Dunant Manuhua SH dengan Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Edi Toto Purba SH MH, JPU Mary Yuliarti SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Andri yang ditangkap di Jalan Kampung Kurau, Tanah Laut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, oleh Tim Dit Resnarkoba Polda Kaltim dengan barang bukti Sabu seberat 15,78 Gram/Brutto dan sejumlah barang bukti lainnya, Sabtu (14/4/2018) sekitar Pukul 14: 30 Wita.
Berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU Mary menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan menyatakan terdakwa Andri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkoba Golongan I. Melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
Penangkapan terhadap terdakwa Andri yang disidang dengan nomor perkara 769/Pid.Sus/2018/PN Smr merupakan pengembangan dari penangkapan terdakwa M Sagiri oleh anggota Polsek Samarinda Seberang yang ditangkap di kawasan Komplek Perumahan Bukit Pinang Blok AK, Nomor 24B, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kamis (5/4/2018) sekitar Pukul 07:30 Wita dengan barang butki Sabu seberat 4.665,44 Gram/Brutto (4,6 Kg) dan Pil Extacy sebanyak 540 butir.
Berita terkait : Buruh Bangunan Penguasa 4,6 Kg Sabu dan 540 Pil Extacy Jalani Sidang Dakwaan
Hasil introgasi pihak Kepolisan terhadap M Sagiri yang disidang dengan nomor perkara 673/Pid.Sus/2018/PN Smr menyebutkan, barang tersebut merupakan titipan dari Andri yang diambilnya di Hotel Grand Cokro Balikpapan, ia mendapatkan upah Rp10 Juta setiap kilogramnya yang terjual.
Selanjutnya sidang akan digelar minggu depan, Rabu (24/10/2018) dengan agenda pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Widyagama.
“Sidang selanjutnya pembacaan pembelaan tanggal 24,” kata Ketua Majelis Hakim usai pembacaan tuntutan sambil mengetukkan palu. (HK.net)
Penulis : Lukman