ANCAMAN HUNI HOTEL PRODEO MENANTI

Tengah Malam, Polisi Tangkap 3 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres
Ketiga tersangka Har, BS dan SY dengan barang bukti yang diamankan anggota Kepolisian. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Tiga orang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotikba dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jum’at (16/7/2018) malam.

Penangkapan inipun dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.  Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Har (34) alias Ar Bin Triono, warga Jalan Sulawesi, RT 44, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,29 Gram/Brutto yang ditemukan di genggaman tangan kanannya saat ditangkap dan digeledah.

Selanjutnya, BS bin Giman (26), warga Jalan Siradj Salman, RT 52, Kelurahan Telok Lerong Ulu, Samarinda Ulu. Dari pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket Sabu seberat 0,34 gram/brutto, dan 1 buah kotak Rokok Pensil Mas.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti (Sabu) di kantong Celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Jum’at (17/8/2018) pagi.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial SY Bin Anton (18), beralamat di Jalan Sutanata, RT 02, Kelurahan Sebulu, Kutai Kartanegara.

Dari tangan tersangka ini Polisi menyita barang bukti berupa 2 paket Sabu seberat 1,14 Gram/Brutto, yang ditemukan di kantong Celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Ketiga tersangka ditangkap sekitar Pukul 00:30 Wita di kawasan Jalan Sejahtera, Sungai Pinang Dalam Samarinda.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman