AKP Annisa : Tidak Hanya Polres

Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Nataru, Polresta Samarinda Perketat Pengawasan

Berita Utama Kepolisian Polres
Polresta Samarinda ketatkan penjagaan dan keamanan demi mencegah penyebaran Covid-19. (foto : Setyo)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Polresta Samarinda harus mengetatkan pengawasan dan penjagaan masyarakat agar tidak membuat kerumunan, dalam perayaan Natal dan tahun baru 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19 yang kian meningkat.

Hal itu dilakukan berdasar Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Nomor : Mak/4/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru).

Kasubbag Humas Polresta Samarinda AKP Annisa Prastiwi mengungkapkan, dalam mengawasi dan menjaga sesuai maklumat Kapolri, pihaknya melaksanakan kegiatan patroli-patroli di wilayah Kota Samarinda.

“Tidak hanya Polres, Polsek jajaran Resta Samarindapun ikut melaksanakan patroli,” kata AKP Annisa, Kamis (24/12/2020).

Berita terkait : Sehari Sebelum Natal, Gegana Sterilisasi 8 Gereja di Kota Samarinda

Adapun wilayah patroli yang akan dituju yakni seperti tempat-tempat keramaian, tempat peribadahan atau gereja-gereja, dan tempat-tempat tinggal masyarakat serta tokoh-tokoh agama yang merayakan hari raya Natal.

“Kamipun sosialisasikan baik dari media sosial maupun secara langsung, agar bisa dipahami dan dilaksanakan bersama demi kepentingan masyarakat,” tandasnya. (HK.net)

Penulis : nta

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *