NASON : HARUSNYA BUKTIKAN DULU BUKTI KEPEMILIKAN

Kliennya Dituntut 1 Tahun Penjara, PH Terdakwa Lihat Kejanggalan

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Nason Nadeak,SH,MH. (foto : Ibnu Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Usai membacakan pledoi atas kliennya yang dituntut 1 tahun penjara akibat diduga menggunakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPHT) palsu, terkait pembelian tanah milik Said yang kini dinyatakan sebagai DPO, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dair Sutikno, Nason Nadeak SH MH angkat bicara, Kamis (27/9/2018) sore.

Di pelataran Pengadilan Negeri Samarinda, kepada HUKUMKriminal.Net, Nason yang mengaku pernah bekerja di Perusahaan Tambang Batubara PT BBE, wilayah tanah sengketa, sehingga tahu persis keadaan di sana, membeberkan bukti asal muasal kepemilikan tanah atas nama Said yang dibeli kliennya 9 Maret 2010 silam.

Menurut Nason, penguasaan tanah milik Said itu berasal dari tanah milik Sudra Ali seluas kurang lebih 2 hektar terletak di Jalan Samarinda Teluk Dalam, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu.

“Tanah milik Sudra Ali ini dibeli oleh Said dan sebagian tanah tersebut dijual kepada Dair Sutikno,” jelas Nason sambil memperlihatkan bukti surat pelepasan hak tanah milik Sudra Ali tahun 1985.

Nason juga memperlihatkan bukti lain, berupa surat pernyataan tanah tidak sengketa milik Sudra Ali dan bukti kwitansi pembelian tanah Dair Sutikno dari Said senilai Rp100 Juta.

Sebelum terjadinya masalah dugaan penggunaan surat palsu yang disangkakan kepada kleinnya, kata Nason lebih lanjut, Said selaku pemilik tanah tersebut pernah menjalin kerja sama dengan Irawan terkait mengambil kandungan Batubara yang terdapat di lahan milik Said.

“Ini artinya tanah tersebut adalah benar milik Said, namun oleh Irawan seolah tidak mengenal Said setelah semua bukti-bukti diperlihatkan di persidangan,” ungkap Nason.

Logika hukumnya, kata Nason, seharusnya Irawan membuktikkan dulu secara perdata kepemilikan tanahnya, tidak keburu melaporkan pidana terkait penggunaan surat tanah palsu.

“Kalaupun surat SPPHT ini dinyatakan palsu tapi belum tentu penguasaan tanahnya tidak sah. Karena induk surat tanah tersebut ada sama Said. Bisa saja surat tanahnya palsu tapi penguasaan tanah belum tentu,”sebut Nason.

Nason juga membeberkan, melalui surat kuasa menjual dari Siti Saimiyah kepada Kan Lie Lan akhirnya Kan Lie Lan menjual tanah tanah tersebut kepada Irawan Imoek pada tanggal 14 Desember 2006, seharga Rp67.825.000,-.

Berita terkait : Ironis, Beli Tanah Malah Dituntut 1 Tahun Penjara

“Dalam persidangan baik Irawan Imoek, Kah Lie Lan maupun Siti Saimiyah mengaku bahwa sebenarnya pemilik tanah tersebut adalah Irawan Imoek, dan Irawan hanya meminjam nama Siti Saimiyah saja. Sehingga jika benar itu dari semula adalah tanah Irawan Imoek, lalu untuk apa Siti Saimiyah membuat akta kuasa menjual pada Kah Lie Lan. Dan untuk apa jual beli antara Kah Lie Lan dengan Irawan Imoek padahal Siti Saimiyah dan Kah Lie Lan, sama-sama karyawan Irawan,” jelas Nason lebih lanjut.

Nason menyayangkan hal ini terjadi kepada kliennya yang dinilainya menjadi korban dalam masalah ini. Karena itu, ia meminta kliennya dibebaskan demi hukum. (HK.net)

Penulis : Lukman