TERANCAM HUKUMAN PULUHAN TAHUN

Buruh Bangunan Penguasa 4,6 Kg Sabu dan 540 Pil Extacy Jalani Sidang Dakwaan

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa M.Sagiri mendengarkan dakwaan JPU dengan tenang. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Henry Dunant Manuhua SH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Agus Raharjo SH menggelar sidang perkara nomor 673/Pid.Sus/2018/PN Smr, Rabu (25/7/2018) sore.

Terdakwa dalam kasus ini adalah M Sagiri (32), ia tertangkap anggota Kepolisian Polsek Samarinda Seberang menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 4.665,44 Gram/Brutto (4,6 Kg) dan Pil Extacy sebanyak 540 butir.

Ia ditangkap di Komplek Perumahan Bukit Pinang Blok AK, Nomor 24B, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kamis (5/4/2018) sekitar Pukul 07:30 Wita dari hasil pengembangan penangkapan Suriati dan Manda Mahmud, 2 orang wanita yang ditangkap sebelumnya.

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan dakwaanya terhadap terdakwa yang mengaku bekerja sebagai buruh bangunan.

Sebelum JPU dipersilahkan membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan apakah terdakwa sehat setelah membuka sidang.

“Sehat yang mulia,” jawab M Sagiri tenang.

Selanjutnya Ketua Majelis menanyakan apakah didampingi Penasehat Hukum. Dijawab terdakwa tidak ada. Mengingat ancamannya cukup berat, Ketua Majelis kemudian meminta Titin SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka untuk mendampinginya.

Sejurus kemudian JPU membacakan dakwaannya. Dalam surat dakwaanya JPU mendakwa M Sagiri melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Kesatu.

Baca juga : Tertangkap di Hotel, Wanita Muda Berparas Cantik Dituntut 5 Tahun Penjara

Atau melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Kedua.

Karena JPU belum menghadirkan saksi saat itu, oleh Ketua Majelis Hakim menyebutkan sidang akan dilanjutkan Rabu 1 Agustus 2018 dalam agenda pemeriksaan saksi. (HK.net)

Penulis : Lukman