Pelaku Sudah 3 Kali Menginap di Hotel Prodeo  

Satroni Gudang Gajah Mada Store, Pelaku Diciduk di Kediamannya

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka Iw. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Petugas Kepolisian Polsekta Samarinda Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku diamankan setelah sebelumnya melakukan pencurian di Gudang Gajah Mada Store, Jalan Kapuas Samarinda.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah Televisi, 19 potong Celana Jeans, 12 belas Kemeja berbagai merk dan beberapa lampu, serta sejumlah aksesoris.

Pelaku yang sudah 4 kali keluar masuk Bui dengan kasus kriminal dan Narkoba ini mengaku melakukan pencurian seorang diri, rencananya barang-barang tersebut akan dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya mengambilnya sendiri, baru saja saya intai itu. Rencananya barang-barang itu mau saya jual untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar tersangka berinisial Iw saat ditemui di Polsek Samarinda Kota, Rabu (6/11/2019).

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari. Aksi pelaku sempat terekam CCTV, sehingga memudahkan petugas mengungkap kasus tersebut.

“Kami langsung mengamankan pelaku setelah menerima laporan. Kurang dari 24 jam pelaku kami amankan di kediamannya, Jalan Pangeran Diponegoro. Adapun modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan cara melompati pagar dari bagian belakang gudang, kemudian naik ke lantai atas melalui atap genteng dan merusak pintu yang ada di lantai dua dengan menggunakan Linggis,” ujar Ipda Abdillah Dalimunte.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Kota, pelaku dikenakan dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *