PT AKU Pernah “Disuntik” Lebih Rp31 Miliar
Raker Bersama Biro Ekonomi, Komisi II DPRD Kaltim Pertanyakan Penyertaan Modal Perusda
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur melalui Komis II, mengundang salah satu Perusahaan Daerah (Perusda) dari 8 Perusda Kaltim, Selasa, (3/12/2019)
Sayangnya rapat terkait Laporan Keuangan Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang telah dijadwalkan itu tidak berjalan sesuai harapan, pasalnya pihak manajemen PT AKU tidak memenuhi undangan rapat.
Tentu saja hal ini membuat para wakil rakyat yang duduk di Komisi II tersebut kecewa dan geram.
“Ini yang buat DPRD harus bersikap tegas dan cepat, tadi juga sudah disampaikan oleh Kepala Biro Ekonomi. Dari 8 Perusda, ada 1 yang bermasalah. Sekarang katanya sedang diperbaiki sistem manajemennya, yaitu PT Agro Kaltim Utama yang bergerak di Bidang Perkebunan,” jelas Wakil Ketua Komisi II, Baharuddin Demmu.
Dalam rapat, Demmu yang telah memasuki periode kedua keberadaannya di DPRD Kaltim mengingatkan Pemprov Kaltim pernah memberikan penyertaan modal di Perusda ini, namun hingga kini tidak terlihat hasilnya.
“Dulu pihak Biro Ekonomi pernah memberikan surat penyertaan modal, kurang lebih Rp31 Miliar lebih hampir Rp32 Miliar. Sampai saat ini hasilnya belum kelihatan,” ungkap Demmu.
Nazrin, Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kaltim pada kesempatan itu juga menyampaikan, kejanggalan yang ada di PT AKU. Selain laporan keuangan yang tidak pernah dilaporkan, juga mengenai lokasi perkantoran PT AKU yang hingga saat ini masih fiktif.
“Saat ini, kami sudah membentuk tim investigasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terkait aset-aset daerah ini,” jelas Nazrin.
Pembahasan dalam rapat kerja (Raker) bersama Biro Ekonomi itu, Komisi II terus menyinggung keberadaan serta laporan kerja ke-8 Perusda yang disampaikan masih mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
Saat ini, kata Demmu, Komisi II sudah melakukan tahap pemanggilan kepada ke-8 Perusda untuk dijadwalkan kembali pada rapat kerja berikutnya.
Politisi PAN ini menegaskan, ke-8 Perusda sudah seharusnya hadir untuk melakukan kerja sama yang baik dan berkesinambungan untuk daerah, ketidak jelasan alamat kantor Perusda menjadi persoalan untuk mengumpulkan mereka.
“Dalam tahap pemanggilan ini memang pihak kami mengalami kesulitan, karena ketidak jelasan alamat Perusda yang kami dapat. Pihak Biro Ekonomi pun saat ditanya juga mengaku tidak memiliki informasi yang jelas,” jelas Demmu usai rapat.
Menurutnya, kalau Perusda itu sudah tidak ada kantornya, ia meminta supaya asetnya diselamatkan kalau masih ada. Komisi II menganggap Perusda Kaltim memerlukan perbaikan sistem dalam pengelolaan.
“Kalau tidak ya proses hukum saja. Kalau masih bisa dibantu dan kemungkinan untuk sehat, ya mungkin masih bisa dipertahankan,” tegasnya.
Ditanya soal bagaimana Komisi II dalam melakukan perbaikan seperti yang disampaikan, Demmu belum menjelaskan.
“Kita tunggu saja nanti, pembenahan Perusda ini seperti apa,” tutupnya.
Selanjutnya, Komisi II akan memanggil 7 Perusda lain, yakni Migas Mandiri Pratama, Bara Kaltim Sejahtera, Ketenagalistrikan, Melati Bhakti Satya, Jamkrida Kaltim, dan Sylva Kaltim Sejahtera. (DK.Com)
Penulis : N2
Editor : Lukman