KUASAI SABU 9,13 GRAM DAN PIL INEX MERK PANDA 10 BUTIR

Gara-Gara Narkoba, Polisi Bekuk (Lagi) 2 Orang Warga Samarinda

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka HP dan Al dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jelang pergantian tahun, jajaran Kepolisian Polresta Samarinda dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) kembali membekuk 2 orang terduga penyalahguna Narkoba, Kamis (27/12/2028).

Kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan waktu berbeda pula.

Tersangka pertama berinisial HP alias Do (30), warga Jalan Otto Iskandar Dinata, RT 23, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir. HP ditangkap di Jalan Antasari, Gang 9, kamar kos nomor 3, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, dengan barang bukti 30 poket Sabu seberat 9,13 Gram/Brutto.

Selain Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 lembar Plastik klip warna merah, 1 kain wadah parfum, 1 Tas selempang warna hitam, 1 Sendok penakar, dan 1 unit Hp merk Samsung lipat warna ungu.

Penangkapan terhadap HP yang terjadi pada Pukul 11:30 Wita dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar, dilakukan penangkapan dan peggeledahan pada kamar kos HP alias Do. Kemudian ditemukan satu buah Tas selempang warna hitam pada lantai kamar, dan ditemukan dalam tas tersebut tiga puluh poket Sabu seberat 9,13 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis malam.

Di tempat terpisah, beberapa jam kemudian. Anggota Satrenarkoba Polresta Samarinda juga menangkap Al (28) di Jalan Bhayangkara, tepatnya di Mall Plaza Mulia, Kelurhan Bugis, Samarinda.

Dari tangan warga Jalan Kakap, Gang 02, RT 10, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 Butir Inex merk Panda seberat 3,42 Gram/Netto, 1 lembar Amplop warna putih, 1 unit R2 KT 2675 BBQ, dan 1 unit Hp merk Samsung senter.

“Dilakukan penangkapan dan peggeledahan terhadap Al, ditemukan barang bukti berupa 10 butir Inex merk Panda seberat 3,42 Gram/Netto,” jelas Ipda Edi.

Kini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Al kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka HP terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling  lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman