Ferdian : Setelah Lebaran

Terjaring OTT KPK, Perkara Bupati PPU AGM Segera Dibawa ke Meja Hijau

Berita Utama KPK
Saksi AGM (hitam) dan Terdakwa Ahmad Zuhdi (merah) pada sidang yang digelar secara vitual dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. (foto : Lukman)
Saksi AGM (hitam) dan Terdakwa Ahmad Zuhdi (merah) pada sidang yang digelar secara vitual dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Dalam perkara dugaan suap menyuap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), sebagimana disampaikan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Penyidik telah menetapkan 6 orang Tersangka, Kamis (13/1/2022).

6 Tersangka itu masing-masing Ahmad Zuhdi (AZ), AGM, MI, EH, JM, NAB. Saat ini AZ tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk membuktikan Dakwaannya kepada Terdakwa AZ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menghadirkan 23 orang saksi ke persidangan dalam 4 kali persidangan. Baik yang dihadirkan secara langsung, maupun secara virtual.

23 saksi yang dihadirkan itu masing-masing :

  1. M Taufiq
  2. Ahmad Hamdani
  3. Amiruddin
  4. Jumaidah
  5. Burhan
  6. Adiastro Mangentan
  7. Petriandy Ponganton Pasuli
  8. Ricci Firmansyah
  9. Darmawan
  10. Abdul Halim
  11. Raditya Adrianto
  12. Achmad
  13. Damis Hak
  14. Muhajir
  15. Agus Suyadi
  16. Nurhalizah
  17. Muliadi
  18. Jusman
  19. Supriadi alia Usup
  20. Hajjrin Zainuddin
  21. Juni Rachman
  22. Abdul Gafur Mas’ud (AGM)
  23. Edi Hasmoro

Jumlah saksi ini masih akan bertambah, mengingat jadwal persidangan yang akan digelar, Kamis (12/5/2022) masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU KPK.

BERITA TERKAIT :

Sebagaimana disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH pada sidang Kedua, sidang Terdakwa Ahmad Zuhdi dijadwalkan akan diputus, Jum’at (10/6/2022).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi tersebut, tampaknya Dakwaan JPU terhadap Terdakwa Ahmad Zuhdi akan terbukti. Ada pemberian Uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, dari Terdakwa Ahmad Zuhdi.

Terkait 5 Terdakwa lainnya, usai sidang yang digelar di ruang Letjen TNI Ali Said SH, Selasa (26/4/2022), JPU KPK Ferdian Adi Nugroho meski tidak menyebutkan tanggal pelimpahannya namun ia mengungkapkan pelimpahannya setelah lebaran.

“Nanti setelah lebaran yang ada hubungannya dengan Bupati kita limpahkan,” ungkap Ferdian singkat.

Disinggung mengenai pola sidangnya, Ferdian menjelaskan karena kondisi masih pandemi Covid-19 kemungkinan untuk Terdakwanya masih online. Namun untuk saksi-saksi, akan dihadirkan secara langsung.

“Tapi kalau Hakimnya memutuskan suruh hadir, ya kita hadirkan,” jelas Ferdian.

Sudah menjadi rahasia umum, Bupati PPU AGM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap lembaga anti rasuah tersebut, AGM bersama NP dan Nur Afifah Balqis (NAB). Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing Ahmad Zuhdi (AZ), AGM, MI, EH, JM, NAB.

Ahmad Zuhdi yang berasal dari swasta kemudian dijerat sebagai pemberi, sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *