Saksi Tidak Tahu Pemberian Fee 10 Persen

Sidang Kasus OTT KPK, Terdakwa AZ Perintahkan Saksi Antar Rp1 Milyar

Berita Utama KPK
Saksi AGM (hitam) dan Terdakwa Ahmad Zuhdi (merah) pada sidang yang digelar secara vitual dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. (foto : Lukman)
Terdakwa Ahmad Zuhdi (merah) pada sidang yang digelar secara vitual dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri  (BPM) Hajjrin Zainuddin (26) menjadi salah satu saksi kunci dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, dengan Terdakwa Direktur Utama PT BPM Ahmad Zuhdi (AZ) yang didakwa KPK melakukan tindak pidana penyuapan kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM),

Hajjrin yang mulai bekerja di PT BPM Maret 2021 tampak lancar memberikan keterangan dalam kesaksiannya, dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim, JPU KPK, dan Penasehat Hukum Terdakwa Ahmad Zuhdi, Selasa (26/4/2022).

Saksi Hajjrin membenarkan PT BPM mendapatkan pekerjaan sebanyak 10 paket di PPU pada tahun 2021 dengan nilai Milyaran Rupiah, namun ia mengatakan tidak tahu mengenai pemberian fee kepada Dinas-Dinas terkait.

“Tahu tidak satu proyek ini, ada fee 10 persen diserahkan kepada Dinas-Dinas oleh Terdakwa itu?” tanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim SH MH yang didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH.

“Tidak tahu,” jawab saksi.

Saksi juga menjelaskan, tidak pernah disuruh Terdakwa Ahmad Zuhdi untuk mengantar fee kepada Kepala-Kepala Dinas.

Ditanya mengenai kegiatan saksi tanggal 17 Desember 2021, saksi menjelaskan diajak Terdakwa Ahmad Zuhdi ke Bank Kaltimtara Cabang PPU diantar Enal, seorang supir perusahaan. Di Bank itu Terdakwa Ahmad Zuhdi mengambil Uang Rp1 Milyar yang dimasukkan dalam Tas yang dibeli saksi sebelumnya.

Selanjutnya, saksi diminta Terdakwa Ahmad Zuhdi mengantar Uang tersebut ke Samarinda bersama Enal.

“Terdakwa tidak ikut?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak Yang Mulia,” jawab saksi.

BERITA TERKAIT : 

Atas arahan Asdarussalam melalui Telepon saat dalam perjalanan ke Samarinda, Uang tersebut kemudian dibawa ke Hotel Bumi Senyiur. Setelah sampai Samarinda Uang tersebut dibawa masuk ke lobby Hotel Bumi Senyiur, saksi bertemu Asdarussalam di sana dan menunjukkan Uangnya.

Namun Asdarussalam tidak menerima Uang itu, saksi diperintahkan bawa lagi ke Mobil saksi. Setelah Asdarussalam berkomunikasi dengan sesorang yang saksi tidak ketahui, Uang Rp1 Milyar tersebut dipindah ke sebuah Mobil warna hitam.

Usai menyerahkan Uang tersebut, saksi kemudian melakukan konfirmasi ke Terdakwa Ahmad Zuhdi jika Uang telah diserahkan dan selanjutnya ia diperintahkan untuk kembali.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim selanjutnya, saksi Hajjrin menjelaskan pernah mengantar Uang dari Terdakwa Ahmad Zuhdi ke Asdarussalam dan Edi Hasmoro.

Ke Asdarussalam Rp20 sampai Rp30 Juta, tapi saksi tidak ingat tanggalnya mengantar Uang tersebut. Begitu juga kepada Edi Hasmoro, saksi pernah mengantar Rp20 sampai Rp25 Juta di Parkiran Ruko Balikpapan Baru .

“Selain yang Rp20 sampai Rp25 Juta, pernah lagi tidak kepada Edi Hasmoro?” tanya Ketua Majelis Hakim

“Tidak Yang Mulia,” jawab saksi.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan tidak pernah mengantar Uang ke AGM ataupun Muliadi.  Pemberian Uang kepada Asdarussalam dan Edi Hasmoro, dijelaskan tidak tahu maksudnya.

Saksi membenarkan Terdakwa Ahmad Zuhdi pernah menggunakan CV Mega Jaya dalam proyek pengadaan seragam sekolah di Disdikpora PPU.

Terkait pemberian Uang kepada Edi Hasmoro, menjawab pertanyaan Robinso Penasehat Hukum Terdakwa Ahmad Zuhdi, saksi Hajjrin mengatakan hanya sekali.

Terdakwa Ahmad Zuhdi didakwa melakukan tindak pidana Penyuapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ahmad Zuhdi didampingi Penasehat Hukum Indra Pratama SH, Robinson SH MH, dan Bagus RP Tarigan SH.

Terdakwa Ahmad Zuhdi ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (12/1/2022) setelah beberapa saat sebelumnya KPK menangkap Bupati PPU AGM saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *