Saksi Tidak Tahu Dana Rp1 Milyar dari Terdakwa
AGM, Bupati PPU Bersaksi Dalam Kasus OTT KPK Ahmad Zuhdi

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada sidang Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi (AZ), yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyuapan, Selasa (26/4/2022).
Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dengan Terdakwa Ahmad Zuhdi ini diketuai Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, AGM membenarkan pernah diperiksa Penyidik KPK tanpa ada paksaan dan keterangannya benar semua, setiap lembar diparaf.
Menjawa pertanyaan JPU KPK Ferdian Adi Nugroho terkait Terdakwa Ahmad Zuhdi, AGM menjelaskan kenal Terdakwa sebagai pengusaha lokal sebagai kontraktor dan pernah ketemu 2 kali. Sekali di PPU sekali lagi di Balikpapan. Ia dikenalkan Sekretaris DPC Partai Demokrat PPU Syamsuddin alias Aco.
AGM menjelaskan, dalam pertemuan di Balikpapan Terdakwa Ahmad Zuhdi meminta supaya pengusaha lokal diprioritaskan. Terkait penyampaian Terdakwa mengenai pekerjaan yang sudah selesai namun dibelum dibayar, AGM menjelaskan mungkin karena merasa lama sehingga ia menemuinya.
Sebagai pelayan publik, bukan hanya Terdakwa Ahmad Zuhdi yang ditemui namun semua yang datang padanya. Baik di kantor maupun di rumahnya.
Bukan hanya Terdakwa Ahmad Zuhdi sebagai kontraktor yang pernah menemuinya. Ia juga pernah didatangi kontraktor lain, yang memberikan somasi karena keterlambatan pembayaran pekerjaan.
“Apakah saksi pernah meminta Uang kepada Terdakwa Ahmad Zuhdi untuk keperluan pribadi?” tanya JPU.
“Tidak pernah,” jawab AGM.
Ditanya mengenai keikutsertaannya dalam kontestasi pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, ia membenarkan. Namun ia mengelak saat ditanya ada menggalang dana untuk mengikuti kontestasi tersebut, meski mengakui ia disampaikan Asdarussalam yang menjabat sebagai Dewan Pengawasa PDAM PPU dan Rumah Sakit PPU jika ada yang ingin membantu dana dengan tujuan menjadi kader Partai Demokrat.
Saksi AGM mengakui kenal Asdarussalam sebelum jadi Bupati, ia bukan kader Partai Demokrat. Namun ia pernah menjadi konsultan politiknya. Bahkan saksi AGM mengungkapkan jika sebelum terjun ke dunia politik, sudah mengenal Asdarussalam.
Saksi AGM menjawab pertanyaan JPU mengatakan, Asdarussalam pernah mendiskusikan dengannya mengenai keinginannya untuk maju mencalonkan diri menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim akan timbul biaya. Saat itu saksi menyampaikan untuk tidak usah ada perjanjian, karena sudah didukung melalui akta notaris sehigga tidak ada biaya.
Menanggapi jawaban saksi AGM tersebut, JPU kemudian membacakan BAP nomor 11 saksi AGM yang menyebutkan sekitar tanggal 17 Desember 2021 saksi AGM meminta Asdarussalam untuk mencarikan dana yang akan digunakan sebagai dana operasional mengikuti Musda.
Mengenai dana Rp1 Milyar, saksi menjelaskan ia mengetahui dana itu sudah ada dari Asdarussalam. Saat itu saksi berada di Samarinda, 17 Desember 2021, untuk mengikuti Musda Partai Demokrat Kaltim.
“Uang Satu Milyar itu saudara tahu tidak sumbernya dari mana?” tanya JPU.
“Tidak tahu,” jawab saksi.
“Tidak disampaikan oleh Asdarussalam?” tanya JPU lebih lanjut.
“Disampaikan bahwa saudara Yudi ini pak yang meminjamkan,” jelas saksi seraya meminta JPU untuk menyesuaikan dengan BAP saja, setelah keterangannya tidak sesuai dengan BAP.
JPU mengingatkan keterangan di BAP saksi beberapa tidak sinkron satu sama sama lain, terkait dana Rp1 Milyar itu. Salah satunya BAP nomor 11, 25 dan 41. Saksipun menjelaskan, pernah memperbaiki beberapa BAP itu dari yang pertama.
“Yang saya tahu dana itu dari Asdar pak, asalnya dari mana saya nggak terlalu tahu,” jelas saksi.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang sebelumnya mengingatkan AGM sebagai saksi dalam perkara Terdakwa Ahmad Zuhdi menjelaskan, Uang Rp1 Milyar itu diambil Supriadi, supirnya, dari Asdarussalam lalu dibawa ke Hotel Aston kamar 1621. Uang Rp1 Miliyar itu diserahkan ke Nur Afifah, namun tidak semuanya. Seingatnya sekitar Rp500 Juta, digunakan untuk membayar jika ada keperluan.
JPU kembali mengajukan pertanyaan, apakah Uang Rp1 Milyar itu sudah habis.
“Sudah habis kayaknya pak,” jawab saksi.
Beberapa pertanyaan masih ditanyakan JPU terkait dana Rp1 Milyar tersebut, berkaitan dengan keterangan di BAP. Begitu juga mengenai penggunaan dana Rp1 Milyar, dijelaskan untuk keperluan entertain pengurus DPC Partai Demokrat yang disebutkannya sebagai tamu dalam Musda.
Selanjutnya JPU menanyakan mengenai penerimaa fee dari kontrakor. Menjawab pertanyaan JPU tentang apakah pernah memberikan arahan atau perintah kepada Plt Sekda Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk menerima Uang dari para kontraktor atau pihak-pihak yang mengurus perizinan, dijawab saksi tidak pernah.
Terhadap jawaban tersebut, JPU kemudian membacakan BAP saksi nomor 27. Yang menurut JPU hal itu diakui saksi pernah memberikan arahan.
“Waktu di BAP itu saya memang sebutkan pernah terima, tapi kalau untuk mengarahkan itu saya tidak pernah pak,” jelas saksi.
Ditanya JPU apakah tidak ada keinginan untuk mengembalikan Uang Rp1 Milyar yang belakangan disebutkannya, baru mengetahui itu pinjaman Asdarussalam dari Terdakwa Ahmad Zuhdi saat di Penyidikan, saksi AGM mengatakan akan mengembalikannya.
“Kalau memang itu memang Uang pinjaman, saya kembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Insya Allah,” jawab saksi.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU sebelum kemudian Robinson SH Penasehat Hukum Terdakwa Ahmad Zuhdi, mengajukan pertanyaan kepada saksi AGM.
BERITA TERKAIT :
- Dengar Ada OTT KPK, Kabid Bina Marga PPU Buang HP ke Laut
- JPU KPK Hadirkan 5 Saksi, Sidang Terdakwa Ahmad Zuhdi
PH Terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan, salah satunya terkait peminjaman Rp1 Milyar. Saksi menjawab mengetahui Uang itu dipinjam dari Terdakwa Ahmad Zuhdi melalui Asdarussalam, dan tidak tahu jika Uang itu juga dipinjam dari KORPRI. Ia baru mengetahui Uang itu dari KORPRI, pada saat diBAP.
Masih menjawab pertanyaan PH Terdakwa, saksi AGM mengatakan tidak berkomunikasi dengan Terdakwa Ahmad Zuhid terkait Uang Rp1 Milyar. Ia hanya berkomunikasi dengan Asdarussalam.
Sidang kemudian diskors lantaran adanya kegiatan kunjungan pejabat dari Mahkamah Agung. Sejumlah pertanyaan masih diajukan ke saksi AGM, baik dari JPU maupun dari Majelis Hakim setelah sidang diskors.
Terdakwa Ahmad Zuhdi didakwa melakukan tindak pidana Penyuapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam perkara ini, Terdakwa Ahmad Zuhdi didampingi Penasehat Hukum Indra Pratama SH, Robinson SH MH, dan Bagus RP Tarigan SH.
Terdakwa Ahmad Zuhdi ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (12/1/2022) setelah beberapa saat sebelumnya KPK menangkap Bupati PPU AGM saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman