BEROPERASI DARI RUMAH BANGSALAN
Terduga Pengedar Sabu Diciduk, 9 Poket Sabu Disita
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Seorang warga Samarinda berinisial MS alias Sud (26) terpaksa harus merasakan pengapnya ruang tahanan lantaran tertangkap menguasai sejumlah Narkoba jenis Sabu, Sabtu (23/2/2019) sekitar Pukul 20:00 Wita.
Pemuda kelahiran Magetan yang hanya sempat mengenyam pendidikan hingga SMP dan masih pengangguran tersebut ditangkap di Jalan Padat Karya, Gang Pelangi, RT 8, sebuah rumah Bangsalan, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, dengan barang bukti 9 poket Narkotika jenis Sabu seberat 3,99 Gram/Brutto.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain dari pemuda yang terindikasi sebagai pengedar ini 2 bendel Plastik klip, 1 Timbangan digital, 1 Sendok penakar, 1 Kotak warna merah, 1 buah Dompet coklat, 1 unit Hp Nokia warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp400 Ribu.
Penangkapan terhadap MS oleh anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto.
Saat penangkapan terhadap tersangka yang berawal dari informasi masyarakat, Polisi menemukan 1 kotak warna merah yang di dalamnya berisikan 9 poket Sabu seberat 3,99 Gram/Brutto, dan barang bukti lain yang ditemukan di lantai rumah.
“Satu unit Hp merk Nokia warna hitam ditemukan di atas meja dan uang tunai sebesar Rp400 Ribu ditemukan di dalam Dompet yang berada di dalam kantong celana belakang MS,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu (24/2/2019) pagi.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses lebih lanjut. MS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman