Dihukum 6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Direktur Perusda AUJ Bontang Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang digelar secara video conference, terdakwa Dandi Prio Anggono mengikuti sidang dari Lapas Samarinda lantaran masih merebaknya wabah Covid-19 di Kaltim. (foto : 1st)

HUKUMKRiminal.net, SAMARINDA : Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Dandi Prio Anggono kembali dilanjutkan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (1/7/2020) pagi.

Agenda sidang memasuki pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MH didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM, menyatakan terdakwa Dandi Prio Anggono bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Dandi Prio Anggono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primair,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dandi Prio Anggono, Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Dandi tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga menghukumnya untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.757.458.137,- paling lama dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak bisa membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Sejumlah barang bukti juga ditetapkan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, terdakwa Dandi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Nurhadi SH dan Andi Yaprizal SH dari Kejaksaan Negeri Bontang selama 8 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp300 Juta Subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.757.458. 137,- Subsidair 4 tahun dan 3 bulan.

Berita terkait : Sempat DPO, Mantan Dirut Perusda AUJ Bontang Jalani Sidang Tipikor

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Herman Gozali SH dan Siti Wulandari SH sebagai Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir.

“Kami minta waktu untuk mikir-mikir Ketua,” sebut Herman setelah berkonsultasi dengan kliennya.

jawaban yang sama juga disampaikan JPU Andi Yaprizal SH menyatakan pikir-pikir. Ketua Majelis Hakim kemudian menyampaikan terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk berpikir, sebelum menentukan sikap, Terima atau Banding terhadap putusan tersebut. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *