Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Orang Lain
Sempat DPO, Mantan Dirut Perusda AUJ Bontang Jalani Sidang Tipikor
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang Dandi Prio Anggono Bin Suyitno (alm.) akhirnya didudukkan di kursi pesakitan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (9/3/2020) pagi.
Sidang diketuai Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH, dan Arwin Kusmanta SH MM, digelar di ruang sidang Prof Dr Hatta Ali SH MH.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal SH dari Kejaksaan Negeri Bontang terhadap terdakwa perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr ini, disebutkan bahwa terdakwa Dandi Prio Anggono selaku Direktur Perusda AUJ baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak membuat rencana kerja anggaran perusahaan tahun 2015, tidak melaporkan pengelolaan keuangan secara berkala Perusda AUJ yang dilakukan berjenjang kepada Pemilik/ Pemegang saham, dan Badan Pengawas Perusda AUJ sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Bab XI Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah.
Memerintahkan pembayaran terhadap pekerjaan pengaspalan fiktif, memerintahkan pembayaran pekerjaan pengadaan videotron fiktif, menyalahgunakan dana deposito atas nama Perusda AUJ pada Bank BPR Bontang Sejahtera untuk dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman pribadi untuk kepentingan pribadi, pengambilan dana penyertaan modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang telah ditentukan di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri setidak-tidaknya sebesar Rp3.757.458.137,- atau orang lain yaitu, Lien Sikin setidak-tidaknya sebesar Rp61.250.000,00. Yunita Irianti setidak-tidaknya sebesar Rp1.256.283.936,00. Dedi Syahrijal setidak-tidaknya sebesar Rp1.048.387.000,00. Andi Tri Wibowo setidak-tidaknya sebesar Rp38.562.313,00. Irwan Gumulya setidak-tidaknya sebesar Rp1.893.902.492,35 atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dedi Syahrial disebut sabagai Konsultan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, Yunita Irianti selaku Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri, Andi Tri Wibowo selaku General Manager Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, Irwan Gumulya selaku Kepala Bagian Keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, Abu Mansyur selaku Direktur CV Cendana, Lien Sikin selaku Direktur PT Bontang Karya Utamindo, Yudi Lesmana selaku Direktur PT BPR Bontang Sejahtera, dan Andi Muhammad Amri selaku Direktur PT Bontang Transport.
Berita terkait : DPO Kejari Bontang Ditangkap, DPA Diduga Rugikan Negara Rp7 Miliar
Perbuatan Dandi Prio Anggono disebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.
Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Dandi Prio Anggono yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Herman Gozali SH, Silikon SH, dan Siti Wulandari SH menyatakan memahami dan tidak mengajukan eksepsi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, langsung pemeriksaan saksi,” kata Wulandari kepada usai sidang.
Sidang akan dilanjukan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (HK.net)
Penulis : Lukman