17 Bidang Tanah di Lebak

Barang Rampasan Terpidana Benny Tjokrosaputro Dilelang

Berita Utama Kejaksaan
KPKNL Serang lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (foto: Exclusive)
KPKNL Serang lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, YOGYAKARTA: Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, untuk melaksanakan lelang lanjutan barang rampasan negara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Jum’at (21/2/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 163/095/K.3/Kph.3/02/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023 terhadap Terpidana Benny Tjokrosaputro, yaitu semua barang bukti perkara dirampas untuk dilelang oleh Jaksa.

“Hasilnya dikembalikan secara proporsional kepada masing-masing korban dari PT Hanson International Tbk, dan korban dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara,” jelas Harli.

Baca Juga:

Adapun barang rampasan yang dilakukan penjualan lelang berupa 17 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Dari keseluruhan jumlah lelang barang rampasan pada hari ini, telah berhasil terjual sebanyak lima

Terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk merupakan pelaku tindak pidana perkara Perbankan dan Pencucian Uang.

Terpidana Benny Tjokrosaputro melanggar Pasal 16, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Junto  Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 Junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, berkat dukungan dari Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *