Abraham : Kami Akan Mencari Keadilan

Dukung Proses Pelaku Pemerkosaan, Solidaritas Dayak Datangi Polresta

Berita Utama Kepolisian Polres
Abraham Ingan, Kuasa Hukum korban bersama masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Dayak di depan Kantor Polresta Samarinda. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Solidaritas Masyarakat Dayak mendatangi Kantor Polresta Samarinda, di Jalan Slamet Riyadi Samarinda, Kalimantan Timur. Rabu (29/7/2020).

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Kepolisian, dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Abraham Ingan, Kuasa Hukum korban mengatakan, pihaknya mendukung penuh petugas Kepolisian untuk memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Dukungan itu menyusul adanya Ormas kesukuan yang mendukung agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum adat. Pihaknya juga berterima kasih kepada Solidaritas Masyarakat Dayak yang ikut mendukung penyelesaian kasus tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya Ormas daerah yang mendukung pelaku, mereka hanya membicarakan kepentingan pelaku, sementara mereka tidak peduli terhadap nasib korban,” kata Abraham usai menggelar pertemuan dengan pihak Polresta Samarinda.

Lebih lanjut Abraham Ingan menyampaikan, pihaknya tidak akan menerima jika ada Ormas atau lembaga luar penegak hukum melakukan intervensi kasus tersebut.

“Kami dari pihak keluarga akan terus mencari keadilan, kami minta Ormas atau lembaga apapun untuk tidak mengintervensi kasus kekerasan dan kejahatan di dalam rumah tangga ini,” tegasnya.

Senada Abraham Ingan, Koordinator Solidaritas Dayak Mei Christy juga mengatakan, mendukung penuh petugas Kepolisian untuk menghukum pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Kami mendukung petugas Kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai porsi hukum yang ada, kami sempat mendengar adanya dokumen yang ditandatangani Ormas-Ormas. Itu sangat mengganggu kami, kasus ini tidak akan dikalahkan oleh intervensi apapun, jika kasus ini diintervensi maka akan menjadi mimpi buruk bagi perempuan,” jelasnya.

Selain memberikan dukungan kepada Kepolisian, kata Mei lebih lanjut, pihaknya juga bekerja sama dengan psikolog dan lembaga perlindungan anak untuk melakukan pendampingan untuk memulihkan psikis korban.

Baca juga : Tuntutan JPU Lengket, Juliandi Divonis 15 Tahun Lagi

Sebelumnya, Sabtu (25/7/2020) seorang ayah di Samarinda berinisal R (40) diamankan Polisi setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 18 tahun.

Sebagaimana hasil pemeriksaan Kepolisian, sebelum melancarkan aksi bejatnya itu korban dicekoki dengan minuman keras oleh pelaku. Pelaku sendiri diketahui merupakan pimpinan Ormas di Samarinda. (HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *