JPU Juga Terima

Dituntut 12 Divonis 8 Tahun Penjara, Bandar Sabu Terima

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ahmad Rasyid Purba SH Mhum, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Samsu Alam Bin Panreng (38) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (5/3/2019) siang.

Samsu Alam yang didakwa dalam perkara nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Smr kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan. Hukuman ini sebenarnya masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany Magdalena Matulo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntutnya selama 12 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan kurungan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Samsu yang beralamat di Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa merasa bersalah, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Awal mula kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap Polisi berpakaian preman, Senin (1/10/2018) sekitar Pukul 00:30 Wita di Hotel Harapan Baru, Jalan Ciptomangunkusumo Samarinda Seberang, bersama Asni Hasanah setelah menggunakan Sabu.

Pada saat dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa di Jalan Soekarno Hatta Km 23, RT 10, ditemukan Sabu sebanyak 17 poket seberat 68,8 Gram/Brutto atau 60,57 Gram/Netto yang rencananya akan dijual.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, setelah berkonsultasi dengan Titin SH, Penasehat Hukum yang mendampinginya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka, terdakwa menyatakan terima.

“Terima,” sebut terdakwa singkat.

Putusan inipun diterima JPU. Sidang kemudian ditutup. (HK.net)

Penulis : Lukman