Terdakwa Terima Vonis Majelis Hakim

Terbukti Curi Motor, Eko Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Eko
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Eko Satrio Nugroho Bin Samijan, divonis berasalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lukman Akhmad SH pada sidang yang digelar secara virtual, Rabu (29/9/2021).

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Eko Satrio Nugroho Bin Samijan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Satrio Nugroho Bin Samijan dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat Nopol KT-6649-NR, tahun pembuatan 2010 warna Putih Noka : MH1JF5116AK-592348, Nosin : JF51E-1591248 dikembalikan kepada saksi Sulaimah alias Imah.

Sedangkan 1 unit Sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol KT-6896-W, tahun pembuatan 2011 warna violet putih, Noka : MH1JF6116BK119282, Nosin : JF61E-1117781 dikembalikan kepada Terdakwa  Eko Satrio Nugroho Bin Samijan.

Selanjutnya, menetapkan Terdakwa nomor perkara 609/Pid.B/2021/PN Smr ini dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Baca Juga : 

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Eko Satrio Nugroho dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun penjara.

Awal kasus ini bermula saat Terdakwa Eko Satrio Nugroho bersama anak Andi Herian Ramadhan Bin Joni Heri (diajukan dalam berkas terpisah) dan Herman (DPO), melakukan tindak pidana pencurian di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (23/6/2021) sekitar Pukul 23:00 Wita.

Berselang beberapa hari kemudian Terdakwa Eko ditangkap, Senin (28/6/2021) bersama Anak Andi Herian Ramadhan beserta barang bukti di samping Kantor DPRD Kaltim tempat menyembunyikan motor tersebut yang telah dipreteli.

Menanggapi Putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH,  Agustinus Arif Juoni SH Wasti SH MH, Supiatno SH MH, dan Zaenal Arifin SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Zainal Arifin yang menghadiri sidang pembacaan Putusan tersebut saat dikonfirmasi usai sidang.

JPU juga dalam menyatakan menerima Putusan tersebut. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *