SEORANG WARGA JALAN ARJUNA DITANGKAP
Diduga Pengedar Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Seorang warga Jalan Arjuna, Gang 2, RT 12, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu, berinsial ER (42) tidak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/9/2018) sekitar Pukul 19:30 Wita.
Laki-laki yang sempat mengenyam pendidikan hingga SMA meski tidak sampai lulus ini, ditangkap lantaran saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 4 poket Sabu seberat 1,64 Gram/Brutto.
Penangkapan di Jalan Arjuna, Gang 2, tepatnya di pingir jalan depan pos Kamling, RT 12, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu, inipun dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda.
“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara ER. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat poket Sabu seberat 1,64 Gram/Brutto. Ditemukan di dalam Dompet yang disimpan di dalam saku Celana depan sebelah kanan,” jelas Ipda Edi beberapa jam usai penangkapan.
Selain Sabu-Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa Uang tunai Rp200 Ribu, 1 buah Hp Samsung, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat KT 4122 DJ, 1 Timbangan digital, dan 1 Dompet kecil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman