Pemusnahan Disaksikan Kejaksaan, Kepolisian, BPOM
Tiga Tersangka, BNNP Kaltim Blender Sabu-Sabu

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu, Rabu (28/8/2019).
Pemusnahan barang terlarang tersebut disaksikan langsung oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan BPOM di Samarinda. Selain itu 3 orang tersangka juga dihadirkan pada pemusnahan ini.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan, pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari Kejaksaan dan uji laboratorium. Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
“Barang haram ini harus kita musnahkan agar tidak berubah bentuk dan disalahgunakan, dan ini kita lakukan setelah ada putusan Kejaksaan dan uji laboratorium,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, barang terlarang tersebut terlebih dahulu dicek keasliannya dengan alat pendeteksi Narkoba. Pemusnahan barang terlarang Narkotika ini dilakukan dengan cara diblender, masing-masing tersangka atas nama Ipin, Arnold, dan Yusuf berjumlah 10 gram dari hasil tangkapan pada bulan Juli lalu.
“Barang yang dimusnahkan ini kurang lebih 10 gram, meski barang bukti yang kita musnahkan ini tidak terlalu besar namun mereka ini adalah jaringan,” tandasnya. (HK.net)
Penulis : Gladis
Editor : Lukman