Diumumkan Tahun Depan, Said Iqbal: Elektabilitas Partai Buruh 4,78%

Tembus Parliamentary Threshold, Partai Buruh Selangkah Lagi Masuk Senayan

Berita Utama Nasional Politik
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI. (foto: LVL)
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI. (foto: LVL)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Pelan namun cukup meyakinkan pergerakan Partai Buruh untuk menembus ambang batas 4 persen Parlamentary Threshold Pemilu Legislatif tahun 2024, akan tercapai dari dukungan para Buruh di seluruh Indonesia.

Hal ini terlihat dari hasil survei internal Kedua yang menunjukkan elektabilitas Parti Buruh, telah menembus angkat di atas 4 persen.

Walaupun hasil resmi survei tersebut baru akan dirilis, Rabu (3/1/2024), namun ini menjadi kabar sangat baik bagi Buruh.

Pasalnya, jika Partai Buruh lolos masuk ke DPR RI di Senayan, maka Partai yang kini dipimpin Presiden Partai Buruh Said Iqbal, memiliki kans besar untuk melakukan perubahan terhadap Omnibus Law kluster Undang-Undang Cipta kerja, yang dinilai sangat merugikan para Buruh terutama kelas pekerja.

“Survei internal Partai Buruh Kedua menunjukan elektabilitas Partai Buruh 4,78%, dari pemilih Buruh dan keluarganya,” ungkap Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, Kamis (28/12/2023) Pukul 22:35 Wita.

Merespon pencapaian tersebut, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan, yang yang telah menggariskan TaqdirNya untuk Partai Buruh.

“Terima kasih atas kerja keras kawan-kawan dalam kampanye selama ini, turun Dapil memenangkan Partai Buruh dan para Calegnya. Insya Allah menang,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan, Partai Buruh hampir bisa dipastikan lolos Parliamentary Threshold 4%.

“Ini survei dengan responden khusus dari kalangan Buruh, dengan metode yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah oleh Lembaga Survei Risetindo Barometer, bukan survei abal-abal dan bukan rekayasa,” tegas Said Iqbal.

Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu menyatakan, Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

“Tuhan meridhoi perjuangan Partai Buruh,” sebut Said Iqbal.

Said Iqbal juga menyerukan kepada para Caleg Partai Buruh untuk tetap semangat, terus sapa pemilih, Sasatu, Sasapa, konsolidasi, arak-arakan keliling kampung dan pabrik pakai Motor dan Toa.

“Terus berjuang demi kelas pekerja dan rakjat kecil. We are the working class for Welfare State.Tetap semangat kawan, hanya tinggal selangkah lagi Partai Buruh menang. Tuhan bersama kita, insya Allah.” seru Said Iqbal menandaskan.

Baca Juga:

Pada survei Pertama tanggal 1-10 November 2023 oleh lembaga yang sama untuk memotret seberapa besar Buruh memilih Partai Buruh di 18 Provinsi yang menjadi basis Buruh, baik yang berserikat maupun tidak berserikat mencakup 152 Kabupaten/Kota meliputi 37 Dapil DPR RI.

Hasilnya menunjukkan 67,8 persen responden menyatakan akan memilih Partai Buruh, atau 3.390.000 orang Buruh baik yang berserikat maupun tidak berserikat dan masyarakat kecil memilih Partai Buruh andaikan Pemilu saat itu.

Dari jumlah 3.390.000 orang Buruh baik berserikat maupun tidak berserikat, dan masyarakat kecil tersebut. Bila dibandingkan dengan suara sah nasional yang sudah dibuat Katimsus Partai Buruh yaitu sebesar 149.902.703 suara sah nasional, maka elektabilitas Partai Buruh 2,3 persen.

“Partai Buruh hanya membutuhkan 1,7 persen lagi untuk tembus di parliamentary threshold,” ungkap Said Iqbal kala menggelar Konferensi Pers saat itu.

Temuan survei Pertama itu juga menyatakan, Buruh akan memilih Caleg Buruh dari Partai Buruh 94,8 persen setuju dan sangat setuju.

Hal ini karena 69,1 persen responden menyatakan, Partai Buruh sebagai partai yang paling keras penolakannya terhadap Omnibus Law.

Dengan waktu yang masih ada lebih satu bulan ke depan, peluang masih terbuka lebar bagi partai yang didirikan Mukhtar Pakpahan (Alm.) ini untuk meraih suara pemilih lebih besar, yang memungkinkannya bisa menembus papan tengah bahkan papan atas partai politik pemenang Pemilu Legislatif yang akan digelar, Rabu 14 Februari 2024.

Hal ini cukup beralasan, mengingat jumlah Buruh kelas pekerja di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023 pekerja sektor formal sebanyak 55,29 juta orang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *