KAPOLRES : LANGKAH AWAL JAGA KEAMANAN JELANG TAHUN BARU

Ribuan Botol Miras Tangkapan 2018 Dimusnahkan Polres Kutim

Berita Utama Kepolisian Polres
Polres Kutai Timur memusnahkan Miras hasil tangkapan sepanjang tahun 2018. (foto : Aghwa)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Ribuan botol minuman keras (Miras) digilas menggunakan Bomag atau alat berat. Aksi ini dilakukan di Kawasan Polres Kutai Timur (Kutim) sekitar Pukul 09:00 Wita, Jum’at (21/12/2018).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama  Sekretaris Daerah Kutim Irawansyah, serta semua Kapolsek Kutim dan perwakilan dari stakeholder terkait.

“Miras ini merupakan hasil operasi selama  2018,” kata AKBP Teddy.

Kapolres menjelaskan minuman keras disita dari para pedagang kaki lima, warung, dan toko yang tidak memiliki izin jual.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari operasi cipta kondisi yang dilaksanakan Polres dan Polsek di seluruh wilayah Kutim.

“Sebagai langkah awal menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang hari Natal dan tahun baru 2019,” tandasnya. (HK.net)

Penulis : Aghwa

Editor  : Lukman