KEJAR PELAKU KASUS 365 KUHP

Dini Hari, Polisi Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polda Polsek
Tersangka Ta bersama barang bukti yang disita Polisi. (foto: ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Polsek Samarinda Kota bekerja sama dengan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu, Sabtu (19/5/2018) sekitar Pukul 02:00 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membeberkan, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Ta (38), warga Jalan P Bendahara, Gang Pertenunan, RT 02, Samarinda Seberang.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 2 Gram/Brutto, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah sekop terbuat dari sedotan warna putih, dan 1 buah korek api gas.

Kronologis penangkapan terhadap tersangka, menurut Ipda Edi, bermula ketika Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota gabungan dengan Jatanras Polda Kaltim, saat akan melakukan pengembangan dan penangkapan pelaku 365 KUHP di wilayah Samarinda Seberang, tepatnya di Jalan P Bendahara, Gang Pertenunan, RT 02, justru menemukan Sabu.

“Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai, ternyata diketemukan tujuh poket Sabu-Sabu yang diselipkan di celana yang digunakan tersangka saat itu,” jelas Ipda Edi.

Atas kejadian ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk pengembangan lebih lanjut. Ia kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (Lukman)