Pemeriksaan Saksi Untuk Terdakwa MFM Dkk
Penyidik Periksa Empat Saksi Dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Empat orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, Rabu (20/12/2023).
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), terkait Tersangka MFM dan kawan-kawan (Dkk).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1473/070/K.3/Kph.3/12/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, kempat saksi yang diperiksa masing-masing:
- DT selaku pihak swasta PT Kencana Mandiri Sejahtera.
- DB selaku pihak swasta PT Telnusa Intrakom.
- AI selaku pihak swasta PT Kedung Nusa Buana.
- GJA selaku pihak swasta PT Ecompalindo.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama Tersangka MFM Dkk,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Berawal Laporan Masyarakat, HA Ditangkap Lantaran Narkotika
- Dituding Kuasai Lahan Perkebunan PT BDAM, Ketua dan Anggota KTS Dipidanakan
- JAM Pidum Setujui 11 Permohonan Keadilan Restorative
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman