Dua Oknum Mahasiswa Turut Dibawa
“Kampung Narkoba” Kembali Disisir, 15 Orang Diciduk BNNP Kaltim
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : “Kampung Narkotika” di Kota Samarinda kembali diobok-obok petugas, kali ini Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur melakukan penggerebekan di salah satu kawasan rawan peredaran Narkoba tersebut, Senin (22/4/2019).
Penggrebekan dimulai sekitar Pukul 23:30 Wita, di kawasan yang terletak di Jalan Kesejahteraan I, Gang Pulau Indah, Kecamatan Sungai Pinang. Petugas mulai menyisir satu per satu lorong perkampungan padat permukiman tersebut.
Hasilnya, dari 15 orang yang diduga akan melakukan transaksi Narkotika yang berhasil diamankan setelah menjalani tes urine dinyatakan positif menggunakna Narkoba. Kelima belas orang tersebut masing-masing berinisial YNP (21/L) oknum mahasiswa, warga Samarinda, SHA (33/L) pedagang, warga Desa Jembayan, Kukar, SR (19/L) swasta, warga Samarinda.
AM (L), swasta, warga Samarinda, FN Ferdinan (21/L) warga Kutai Kartanegara, RW (22/L) swasta, warga Samarinda Utara, HG (L) warga Jalan serayu, ABD (27 ) swasta, warga Samarinda Utara. RD (38/L) swasta, warga Samarinda, BA (27/L), sopir angkot, warga Samarinda. RP (33/L), swasta, warga Samarinda, RD (21/L), swasta, warga Kutai Kartanegara.
MF (24/L) oknum mahasiswa, warga Tenggarong, AB (L) swasta, warga Tenggarong, AM (26/L) swasta, warga Barito Utara, Kalteng .
“Pada saat dilakukan pemeriksaan awal 15 orang tersebut berniat untuk membeli Narkoba. selanjutnya seluruh orang yang diamankan tersebut dibawa menuju Kantor BNNP Kaltim guna proses lebih lanjut,” jelas Kabid Pemberantasan AKBP Halomoan Tampubolon di BNNP Kaltim, Selasa (23/4/2019).
Sebelum penangkapan, penyelidikan Tim BNNP Kaltim di lokasi tersebut menemukan adanya pola peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu seharga Rp100 Ribu per poket dengan sistem loket. Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, pada Pukul 21:00 Wita Tim BNNP Kaltim dipimpin Kabid Pemberantasan AKBP Halomoan Tampubolon melakukan konsolidasi dan penentuan CB di lapangan. (HK.net)
Penulis : Lukman