KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp1 Milyar

Telat Laporkan Notifikasi, KPPU Denda Toko Alpha PTE LTD

Berita Utama
Pihak Toko Alpha Pte. Ltd. (foto: Exclusive)
Pihak Toko Alpha Pte. Ltd. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Toko Alpha Pte Ltd sebesar Rp1 Milyar, pada sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Sanksi tersebut dijatuhkan karena tidak menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Aset Digital Berkat, dalam jangka waktu yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU dalam Siaran Pers Nomor 113/KPPU-PR/XII/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, mengatakan, hal tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024 terkait dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte Ltd.

Sidang Pembacaan Putusan ini dipimpin Ketua Majelis Komisi Moh Noor Rofieq serta M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Deswin menjelaskan, Terlapor, dalam hal ini Toko Alpha Pte Ltd, merupakan badan usaha yang didirikan di Singapura pada tanggal 18 April 2018 yang pada praktiknya, beroperasi sebagai sebuah entitas holding investasi berbentuk kripto.

Badan usaha yang diambil alih PT Aset Digital Berkat, merupakan badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan usaha perdagangan aset kripto, khususnya Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto di Indonesia.

Toko Alpha Pte Ltd awalnya memiliki 49% saham PT Aset Digital Berkat. Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha Pte Ltd mengakuisisi 51% saham atau 510.000 lembar saham PT Aset Digital Berkat dari pemilik sebelumnya, Cherry Angela.

“Melalui transaksi tersebut, Toko Alpha Pte Ltd memiliki pengendalian penuh atas PT Aset Digital Berkat,” jelas Deswin.

Baca Juga:

Setelah transaksi efektif, Toko Alpha Pte Ltd mengalihkan 0.1% saham PT Aset Digital Berkat kepada Zang Yaosheng. Sehingga pada saat notifikasi, Toko Alpha Pte Ltd memiliki 99,9% saham dan Zang Yaosheng memiliki 0.1% saham PT Aset Digital Berkat.

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, Toko Alpha Pte Ltd dengan badan usaha induk tertingginya Binance Capital Management Co Ltd, telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan.

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 27 Januari 2023. Dengan aset gabungan yang melebihi ketentuan, Toko Alpha Pte Ltd seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 9 Maret 2023.

“KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 20 Maret 2023,” jelas Deswin lebih lanjut.

Dengan demikian, Toko Alpha Pte Ltd telah melewati batas waktu penyampaian notifikasi, yakni selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal pengambilalihan, dan dinyatakan terlambat selama 7 hari kerja dalam memenuhi kewajiban notifikasi.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus Toko Alpha Pte Ltd secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 Milyar.

Sanksi denda tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha.

“Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari, sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).” tandas Deswin. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *