POLISI SITA 6,54 GRAM SABU DAN TIMBANGAN DIGITAL

Jelang Tengah Malam, Polisi Bekuk Seorang Terduga Pengedar Sabu

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Am dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sukses menangkap 4 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu hingga Pukul 22:00 Wita, Jum’at (31/8/2018), tidak membuat anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menghentikan langkahnya memburu para pelaku lainnya.

Terbukti, sekitar Pukul 23:00 Wita jajaran Satresnarkoba kembali menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan obat terlarang ini. Tidak tanggung-tanggung, dari pelaku yang berinisial Am (23) beralamat di Jalan P Bendahara, RT 07, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang, Polisi mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 5 poket seberat 6,54 Gram/Brutto. Lebih berat dari yang disita dari keempat tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Penangkapan inipun dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar. Pada hari Jum’at sekira Pukul 23:00 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah tersangka Am. Ditemukan lima poket Sabu seberat 6,54 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Sabtu pagi.

Berita terkait : 4 Pemuda Ditangkap, Polisi Temukan Sabu Saat Digeledah

Selain Sabu-Sabu Polisi juga mengamankan barang bukti lain di TKP Jalan Rukun II, Gang Damai 2, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang. 3 buah bendel Plastik pembungkus, 1 buah Sendok penakar, 1 buku catatan, 1 Timbangan digital, 1 buah Tas hitam kecil, dan 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam turut diamankan.

Atas kejadian ini, Am kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun. (HK.net)

Penulis : Lukman