KPK Sita Asset dan Blokir Rekening Terdakwa Rachmat Fadjar
Berawal dari OTT, Kasatker Wil I Kaltim Kini Didakwa Gratifikasi dan TPPU
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1) Rachmat Fadjar, menjalani sidang pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/12/2024) siang.
Terdakwa Rachmat Fadjar selain menjabat Kasatker, juga sekaligus sebagai KPA/KPB PJN Wilayah 1, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Kalimantan Timur. Ia didakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Ali Fikri Pandela dan Ade Azhari dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergantian membacakan Dakwaannya setebal 23 halaman kepada Terdakwa Rachmat Fadjar.
Rachmat Fadjar Didakwa telah menerima Gratifikasi sejumlah Rp26.244.631.120,00 (Rp26 Milyar) dan uang asing puluhan ribu Dollar Amerika yang disimpan di Bank BNI dan Bank BCA atas nama Hawatiah.
Dikonfirmasi usai sidang, JPU Fikri Pandela mengatakan Dakwaan hari ini atas nama Rachmat Fadjar. Didakwa dengan Pasal 12 B tetang Gratifiikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pasal 12 B, Gratifikasi dan TPPU pencucian uang Pasal 3. Itu Dakwaan kita,” jelas Fikri.
Mengenai uang sejumlah lebih Rp26 Milyar dan uang dalam bentuk dollar, Fikri mengatakan itu disita dalam bentuk asset dan sebagian uang dalam rekening diblokir. Asset ada dalam bentuk rumah, emas, dan kendaraan.
“Lebih banyak kita sita dalam bentuk asset, kalau uang kita lebih pada blokir rekening,” jelas Fikri Pandela.
Menurut Fikri, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Yaitu Rachmat Fadjar, Riado Sinaga, dan beberapa kontraktor seperti Abdul Ramis dan Hendra. Perkaranya sudah inckracht.
Terhadap Dakwaan itu, Terdakwa Rachmat Fadjar yang didampingi Penasihat Hukum Aby Hartanto setelah berkonsultasi, mengatakan tidak mengajukan eksepsi.
Dikonfirmasi usai sidang alasan tidak mengajukan eksepsi, Aby mengatakan pertimbangannya akan mendengar keterangan saksi-saksi.
“Dari keterangan saksi-saksi, nanti tentunya klien kami akan memberikan tanggapan. Apakah keterangannya benar atau tidak, nanti akan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” jelas Aby.
Baca Juga:
- Korupsi, Dirut dan Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka Divonis Bersalah
- Tahap II, Perkara Dugaan Korupsi Suap Tiga Oknum Hakim
- Warga Pesimis Polisi Serius Tangani Kasus PT KPUC
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Uang yang disita KPK berasal dari sejumlah kontraktor.
Sidang Majelis Hakim perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Lili Evelin SH MH, akan dilanjutkan, Rabu (8/1/2025) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa Rachmat Fadjar sebelumnya dalam perkara suap, telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 2 bulan, Selasa (3/9/2024) Pukul 10:22 Wita.
Ia didakwa menerima uang sejumlah Rp1.068.600.000,00 (Rp1 Milyar) dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan uang sejumlah Rp20 Juta dari Nono Mulyanto pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra, dan CV Wirawan Bhakti.
Perkara ini berawal dari sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kaltim, Kamis (23/11/2023), yang melibatkan Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto. Ketiganya telah menjalani persidangan dan telah dijatuhi hukuman penjara. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman