Didit : Tak Pernah Ada Kejelasan
Ratusan Nakes RSUD Kudungga Tuntut Direktur Mundur
HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Kudungga Sangatta berkumpul di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Kutim, untuk melakukan aksi damai guna menyampaikan sejumlah tuntutan.
Nakes Rumah Sakit plat merah itu yang terdiri dari Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Perawat menuntut Direkturnya mundur dari jabatan, karena dinilai gagal dalam memimpin RSUD Kudungga.
Menurut Koordinator aksi dr Didit Tri Setyo Budi, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan ke Direktur RSUD Kudungga.
“Ada poin utama dari banyak persoalan yang menjadi penyebab aksi damai ini,” kata dr Didit Tri Setyo Budi kepada DETAKKaltim.Com group Siberindo.co, Kamis (4/11/2021).
Lebih lanjut Didit menyebutkan, sebelum Nakes RSUD Kudungga turun melakukan aksi damai. Sebelumya, sudah ada pertemuan antara perwakilan tenaga kesehatan dengan Wakil Bupati terkait dengan kondisi RSUD Kudungga, termasuk dengan penyerahan pernyataan tertulis atau Petisi.
“Saat ini kami datang dengan jumlah peserta yang lebih besar, sebagai wujud kesungguhan kami untuk melihat perhatian dan perbaikan manajemen RSUD Kudungga,” ungkap Dokter Spesialis Paru itu.
Baca Juga :
- Penyelamatan Dramatis, Bayi 8 Bulan Terjebak di Dalam Mobil 20 Menit
- PH Dirut PT MGRM Mohon Kliennya Dibebaskan dari Dakwaan
Didit menyebutkan, ada beberapa alasan sehingga pucuk pimpinan Rumah Sakit plat merah itu dituntut mundur, di antaranya ia mengakui kepemimpinan Direktur RSUD Kudungga bersifat otoriter.
Bukan hanya itu, ia juga tidak sungkan-sungkan melakukan intimidasi terhadap karyawan, sehingga menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan berpengaruh pada kondisitivitas di lingkungan Rumah Sakit.
“Selain masalah kepemimpinan yang otoriter, proses pengadaan barang dan jasa termasuk alat medis tidak melibatkan user. Sehingga pengadaan tidak sesuai dengan volume, dan spesifikasi alat yang diperlukan,” kata Didit di depan Bupati dan Wakil Bupati Kutim.
Poin terakhir, kata Didit lagi, yaitu pengelolaan keuangan yang tidak termasuk dalam hal distribusi jasa pelayanan. Sehingga karyawan tidak mengetahui secara detail, sumber dan kalkulasi jasa pelayanan yang diperoleh.
“Setiap upaya untuk meminta kejelasan ataupun transparansi jasa pelayanan, tak pernah ada kejelasan.” tutup Didit.
Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan yang hadir di hadapan para tenaga kesehatan RSUD Kudungga itu, memberikan respon positif dari tuntutan para tenaga kesehatan itu. Wakil rakyat itu bersama Pemerintah Kutim, akan serius mengawal persoalan ini.
“Ini akan kita kawal terus, apalagi di dalamnya ada hak saudara-saudara kita dari tenaga medis yang diperjuangkan. Nanti kita akan rapatkan, jadi ini akan langsung kita tindaklanjuti.” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak manajemen RSUD Kudungga. Direktur RSUD Kudungga dr Anik Istiyandari yang dihubungi melalui saluran teleponpun, belum tersambung. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : RH
Editor : Lukman